SUMEDANG,- DS alias Ciki alias Guru beserta dua rekannya RK alias Ajes dan MRS alias Iki terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terjerat kasus dugaan pemalsuan surat-surat autentik.
“Ketiga tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Sumedang karena diduga memalsukan BPKB, STNK kendaraan bermotor, SIM, KTP, Akta Tanah, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan lain sebagainya,” tegas Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin 4 Juni 2018.
Ketiganya memalsukan surat penting tersebut sesuai pesanan. Harga untuk masing-masing surat bervariatif, mulai Rp2 ribu hingga Rp1 juta.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sepeda motor Merk Honda CBR 150 dan satu Suzuki Satria Fu, 9 buah buku nikah, 7 KTP, 3 BPKB, 1 SIM, 1 lembar STNK, 1 akta, 1 buah KK,1 buah cardrider, 8 flashdisk dan 1 unit alat laminator,” pungkas Hartoyo.
Abas