TANAH BUMBU, – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi momentum kebahagiaan bagi masyarakat luas, tetapi juga membawa kabar baik bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin.
Sebanyak 394 warga binaan Lapas Kelas III Batulicin mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, tiga orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan mereka langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., Senin (17/08/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
394 Warga Binaan Mendapat Remisi
Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq menjelaskan, dari total 394 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 391 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I).
Sementara itu, tiga warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana yang menyebabkan warga binaan bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas setelah seluruh ketentuan pembebasan dipenuhi.
Thoha menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti proses pembinaan di Lapas Kelas III Batulicin.
“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran, sehingga tidak kami usulkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Thoha.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri perayaan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (17/08/2026).
Menurut Thoha, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penghargaan tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku selama menjalani masa pidana serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Jadi Motivasi untuk Memperbaiki Diri
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, pemberian remisi dalam momentum HUT Kemerdekaan RI hendaknya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif.
Menurutnya, masa pembinaan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan kemampuan yang dibutuhkan ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan diharapkan menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar proses pembinaan dapat terus berjalan dengan baik.
Bupati juga berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Khusus bagi tiga warga binaan yang mendapatkan RU II dan langsung bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga serta membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.
Penghargaan atas Kepatuhan dalam Pembinaan
Thoha menegaskan, pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Proses pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap berbagai aspek pembinaan, termasuk perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan memiliki kesempatan memperoleh remisi sesuai ketentuan. Sebaliknya, warga binaan yang melakukan pelanggaran tidak diusulkan mendapatkan remisi sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut menunjukkan bahwa remisi juga menjadi bagian dari mekanisme pembinaan untuk mendorong warga binaan agar senantiasa mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan dapat menjadi titik penting bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun tekad memperbaiki diri.
Bagi mereka yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan. Sedangkan bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, termasuk tiga orang penerima RU II, kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru secara positif dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama jajaran Lapas Kelas III Batulicin berharap proses pembinaan warga binaan dapat terus berjalan secara optimal sehingga mereka nantinya mampu kembali ke masyarakat, diterima lingkungan, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan daerah. (Ag)












