SUMEDANG,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo SIK menjelaskan, kasus pencabulan tersebut dilakukan UZ (27), warga Dusun Pamarisen, RT/RW 1/4, Desa Mekarjaya, Kec. Sumedang Utara, Kab Sumedang terhadap korban Bunga (nama samaran), warga Desa Mulyasari, Kec. Sumedang Utara, Kab Sumedang, pada Minggu 11 November 2018 pukul 10.00 lalu.
“Kejadian bermula saat tersangka mengajak Bunga mengobrol di ruang tamu rumah tersangka. Tiba-tiba tersangka menarik kedua tangan korban dan membawanya ke kamar. Diduga, tersangka menyetubuhi korban,” ungkap Hartoyo.
Setelah peristiwa itu, akhirnya orangtua korban mengetahui dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolres Sumedang.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang, satu potong celana jeans, satu potong celana dalam dan satu potong bra. Sedangkan tersangka, dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Abas










