• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Daddy Rohanady: Hati-hati dengan Utang PEN!

Daddy Rohanady: Hati-hati dengan Utang PEN!

red cyber by red cyber
Februari 5, 2021
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady memaparkan, sebagai wakil rakyat, anggota dewan di semua tingkatan wajib menyuarakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Hal itu menjadi bagian dari sumpah yang diucapkannya ketika ia dilantik. Oleh karena itu, kata dia, tidak salah jika masyarakat mempertimbangkan “perjuangan” setiap anggota dewan ketika yang bersangkutan mencalonkan diri pada pilkada atau pemilu berikutnya.

“Sebagai wakil rakyat, anggota dewan –yang biasa disapa dengan sebutan “Yang Terhormat”– harus mencermati setiap kebijakan yang diambil sesuai tingkatannya. Dengan demikian, ia baru dapat dikatakan berperan serta secara aktif dalam kebijakan di tempatnya bertugas. Tanpa itu, ia dianggap hanya sebagai ‘pelengkap’ semata. Makin banyak anggota dewan bersikap seperti itu, makin melekatlah stempel bahwa wakil rakyat hanya menjadi tukang stempel,” ujar Daddy, kepada wartawan melalui siaran persnya, belum lama ini.

Menurut dia, wakil rakyat di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersama gubernur/bupati/wali kota merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayahnya. Itulah yang dieksplisitkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, kemajuan sebuah wilayah tergantung pada kesepakatan keduanya.

“Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Jawa Barat sebagai sebuah provinsi juga terkena aturan yang sama. Namun ada cerita menarik ketika pandemi corona virus desease (covid-19) terjadi. Seiring kebijakan pemerintah pusat, semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran. Itu artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan APBD. Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease-19. Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca juga :  Setelah Terhenti 15 Tahun, Temu Kadarkum Sumedang Kembali Hadir

“Jawa Barat pun, untuk pertama kalinya, melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina tersebut. Perubahan tersebut menggeser alokasi anggaran di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang jumlahnya triliunan rupiah. Untuk apa? Penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net),” jelas dia.

Jawa Barat, imbuhnya, seperti halnya beberapa daerah lain, tergolong daerah yang terdampak covid-19 cukup parah. Di sisi lain banyak program/kegiatan yang masih membutuhkan pembiayaan. Di tengah kondisi itu, PT Sarana Multi Infrasruktur (SMI), salah satu perusahaan plat merah di bawah Kementerian Keuangan, menawarkan utang untuk mengatasi fiscal gap tersebut.

Jadilah pertama kali dalam sejarah ada nomenklatur baru dalam struktur APBD: Pinjaman Daerah alias utang. Sejatinya utang tersebut dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sekali lagi, Jabar ditawari utang karena dianggap terdampak covid-19 cukup parah.

“Ada satu faktor lagi sebenarnya yang membuat utang itu terjadi, yakni kepala daerah dan DPRD-nya menerima tawaran utang tersebut. Andai satu dari dua pihak itu tidak mau menerima berutang –sebagaimana yang terjadi di Jawa Tengah– pasti tak akan ada nomenklatur Utang dalam APBD Jabar. Sayangnya hal itu tidak terjadi. Namun, tidak berarti keputusan tersebut tanpa perdebatan a lot,” ujar Daddy.

Konsekuensinya, dalam APBD Jabar –minimal 8 tahun ke depan– akan tertera nomenklatur Pengembalian Pinjaman Daerah. Tenor pengembalian itu sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Jabar dan PT SMI.

Baca juga :  Jaga Kamseltibcar, Personel Brimob Jabar Himbau Tukang Opang

Utang Jabar ke PT SMI secara total Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). Utang tersebut terbagi dua: Rp 1,8 triliun untuk APBD perubahan 2020 dan Rp 2,2 triliun untuk APBD murni tahun 2021.

Semua kegiatan yang dibiayai utang pasti menjadi bagian dari APBD, yang dibahas di Badan Anggaran dan disepakati di rapat paripurna. Oleh karena itu, fungsi anggaran DPRD mestinya dijalankan secara cermat. sayangnya, dengan alasan waktu yang sangat mepet, hal itu juga tidak terjadi.

“Awas, hati-hati dengan utang. Mengapa kita harus hati-hati dengan utang PEN? Paling tidak ada dua alasan mendasar. Pertama, utang pasti harus dibayar. Apapun yang terjadi, utang harus dikembalikan kepada si pemberi utang. Kedua, andai pekerjaannya mangkrak, pekerjaan itu tidak memberi manfaat apapun bagi masyarakat. Lagi-lagi padahal biaya sudah dikeluarkan. Jadi, semua kegiatan yang dibiayai utang harus diawasi dengan ekstra ketat,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, ada satu hal mendasar yang selalu penulis sampaikan dalam banyak kesempatan. Utang itu diberikan dalam terminologi PEN: pemulihan ekonomi nasional, dalam hal ini ekonomi Jawa Barat. Artinya, program/kegiatan yang dibiayai utang PEN semestinya diarahkan untuk pemulihan ekonomi Jawa Barat. Dengan demikian, kita mesti berkhidmat hanya pada tujuan tersebut.

“Di sini letak fungsi pengawasan yang dimiliki dewan harus dibuktikan. Pengawasan tersebut harus dilakukan ekstra ketat karena utang harus dikembalikan. Utang tersebut juga akan menjadi beban seluruh rakyat Jawa Barat, termasuk gubernur dan DPRD berikutnya,” tandasnya. (el)

Previous Post

Pemberdayaan Masyarakat Desa Sangat Efektif Dilakukan

Next Post

Sat Brimob Polda Jabar Do’a Bersama untuk Indonesia Bebas Corona

BeritaTerkait

Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Featured

Memukau! Rhoma Irama Guncang Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Ribuan Penonton Padati Mappanre Ri Tasi’e 2026

April 21, 2026
Next Post

Sat Brimob Polda Jabar Do'a Bersama untuk Indonesia Bebas Corona

No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC