CIMAHI – Satgas Sektor 21 terus melakukan sidak industri di wilayah Kota Cimahi, tepatnya industri tekstil yang memanfaatkan aliran sungai Cimahi sebagai media pembuangan limbah cair pabrik. Pasalnya kemarin (Senin, 29/7/19), Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat menyaksikan secara langsung aliran sungai Cimahi berwarna hitam keruh diduga tercemar limbah ketika hendak melaksanakan pengecekan IPAL di salahsatu pabrik di Jalan Industri, Cimahi.
Kontan, pada saat itu Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat memerintahkan anggotanya, satgas subsektor 21-13 Cimahi Selatan untuk menyusuri aliran sungai guna mencari sumber yang diduga limbah yang mencemari sungai.
Hari ini, Selasa (30/7/19), Dansektor 21 bersama jajaran anggotanya sidak ke beberapa pabrik yang terhubung dengan aliran sungai Cimahi sebagai media pembuangan limbah. Diantaranya, PT Trisula Textile Industri Tbk, PT Triana HN, dan Benang Warna Indonusa.
Dari ketiga pabrik yang dilakukan penyidakan, sementara ini hanya ada satu pabrik yakni PT Triana HN yang dilokalisir (ditutup) lubang pembuangan limbahnya oleh satgas sektor 21 subsektor 13.
Sementara di PT Benang Warna Indonusa, Dansektor 21 yang rencananya melakukan pengecekan ulang IPAL yang sebelumnya dilokalisir, harus menunda pembukaan coran. Pasalnya, saat dilakukan pengecekan secara seksama, ikan yang ada di ujung outlet sebelum pembuangan mati secara tiba-tiba. Hal itu yang membuat Dansektor 21 urungkan niatnya memberikan ijin perusahaan membuka lokalisir (coran).
“Hari ini rencananya kita akan buka cor-coran-nya, tetapi saya cek barusan di IPAL, di outlet pembuangan terakhirnya itu ada bak, ada ikan nya disitu. Terus kita lihat airnya juga sudah cukup bening, namun setelah kita tunggu sampai beberapa menit, ikannya tidak tahan lama, ada ikan koi, ikan mas dan yang lainya semua pada pingsan dan ada juga yang mati,” paparnya.
“Artinya, bening pun belum tentu aman untuk dibuang keluar. Satgas jelas sudah membuat batasan, bahwa Perpres No.15 Tahun 2018, itu memerintahkan kita untuk merevitalisasi DAS Citarum secara cepat. Air nya sudah tidak berbahaya lagi untuk kehidupan ekosistem di DAS Citarum, serta air nya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat baik untuk rekreasi dan kebutuhan lain sebagainya. Sehingga dengan demikian, apa yang kita lihat barusan, bahwa ikannya mati walaupun airnya cukup bening, artinya airnya masih berbahaya, sehingga saya tidak jadi membuka coran hari ini,” ungkap Kolonel Yusep.
Dansektor 21 memberi waktu lagi untuk PT. BWI dalam melakukan perbaikan pengelolaan IPAL nya. Dirinya juga menyatakan bahwa Satgas akan membuka lokalisir (coran) tergantung kesiapan perusahaan”, kalau sudah aman, sudah bisa ikan hidup didalamnnya dan airnya juga bening, kita akan buka. Kapan waktunya tergantung perusahaan ini, mau besok atau lusa, atau seminggu lagi, yang penting air yang di buang keluar tidak berbahaya lagi”, tegasnya.
Untuk penutupan lubang pembuangan di PT Triana HN, keputusan diambil Dansektor 21 setelah anggota subsektor 21-13 melaporkan hasil pengecekan lanjutan dan mendetail di lokasi IPAL perusahaan bahwa, air limbah yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi pencelupan bahan denim (jeans) ini disinyalir masih menyisakan endapan sludge (lumpur) yang ikut terbuang ke aliran sungai.
Atas pertimbangan tersebut, akhirnya Satgas Sektor 21 melokalisir (menutup) sementara lubang pembuangan limbah milik PT Triana HN.
“Hasil pengecekan kami melihat ada sludge yang ikut terbuang ke sungai bersama air limbah. Hal ini juga sebagai respon laporan masyarakat dan menindaklanjuti perintah komandan sektor bila ada aliran sungai yang tercemar limbah kotor”, ujar Dansubsektor 21-13 Cimahi selatan, Serda Ahmad.
Serda Ahmad juga mengatakan bahwa saat ini wilayah aliran sungai Cimahi yang didapati tercemar oleh limbah berwarna hitam sejak hari kemarin, satgas subsektor 21-13 siaga satu dan akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pabrik pabrik yang memanfaatkan media sungai Cimahi sebagai pembuangan limbah.**
Elly












