SUMEDANG,– Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, di antaranya dialokasikan untuk membayar iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal itu dipastikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang, dr. H. Aceng Solahudin Ahmad mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Sumedang dalam menyusun program kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
“Tidak ada kegiatan yang diluar dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Apalagi sampai di luar dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) nomor 6 tahun 2024 tentang DBHCHT,” kata Aceng, kepada wartawan, Kamis (25/4).
Ia mengatakan, penyusunan itu mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan untuk kegiatan yang sumber anggarannya dari DBHCHT itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Aceng menyebutkan, berbagai kegiatan yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 digunakan untuk membantu masyarakat miskin supaya masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Anggaran DBHCHT ini akan dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu dan tentunya belum tercover oleh JKN, sehingga bisa memanfaatkan dana ini sebagai PBI,” ungkapnya.
Ia menuturkan, program tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kami memastikan pemanfaatan dari DBHCHT untuk premi PBI mengacu kepada peraturan yang berlaku. Dimana, sudah diterbitkan tentang juklak dan juknis pemanfaatan DBHCHT,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah menyebutkan, alokasi DBHCHT yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024 sebanyak Rp 20,98 miliar.
“Jumlah keseluruhan alokasi DBHCHT ini 50 persen akan dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” katanya. (bn/bas)