BANDUNG,– Terkait adanya dugaan pemenang lelang Kolam di Kota yang diduga di intimidasi oleh Oknum PPK, dan Oknum Pokja Kota Bandung, dalam rilisnya Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H menyampaikan kepada media bahwa hal ini telah telah membuka mata masyarakat Kota Bandung bahwa upaya dugaan pengkondisian calon pemenang lelang jauh jauh hari masih terjadi.
Hal tersebut di buktikan dengan adanya dugaan intimidasi yang di lakukan oknum PPK Dinas PU Kota Bandung kepada pemenang lelang dengan menyampaikan bila tidak mengundurkan diri akan di Black list.
“Perlakuan oknum PPK tersebut diduga sudah membuka kedok atas dugaan kepentingan pribadinya dalam upaya memenangkan jagoan nya, hal itu terbukti bahwa Oknum PPK berinisial D telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pemenang lelang dengan berupaya mencari cari kesalahan padahal pemenang lelang CV. S sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Pokja Kota Bandung,”ujar Yunan, Sabtu (13/9/2025).
Lanjut Yunan, dengan cara mengintimidasi pemenang lelang akan di Black list jika tidak mengundurkan diri, hal tersebut sudah menyalahi aturan, berdasarkan Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan peraturan LKPP No. 17/2018 bahwa yang berhak menentukan Blacklist perusahaan adalah Pihak APIP ( Inspektorat ) dengan hasil telaah / kajian pelanggaran, jadi untuk menetapkan perusahaan di Black list ada atau tidaknya pelanggaran adalah wewenang APIP ( Inspektorat ) bukan PPK.
“Atas permasalahan tersebut kami akan berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk meminta PPS Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan evaluasi ulang atas keseluruhan peserta lelang kolam retensi Dinsos Kota Bandung,”kataYunan
Yunan menuturkan, mengingat adanya dugaan Oknum PPK berinisial D telah bertindak jauh melebihi kapasitasnya sebagai PPK dengan mengecek dan mencari kesalahan perusahaan pemenang lelang, bila hal ini didiamkan tentunya akan menjadi preseden yang buruk pengadaan di kota bandung.
“Kami tidak membiarkan hal terjadi, kami juga berkirim surat kepada Walikota Bandung dan akan meminta pertanggung jawaban dari Kepala Dinas PU Kota Bandung atas perilaku Staf nya” tandas Yunan. **












