• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Demi Jagoanya Menang, Oknum PPK Dinas PU Kota Bandung Diduga Intimidasi Pemenang Lelang

Demi Jagoanya Menang, Oknum PPK Dinas PU Kota Bandung Diduga Intimidasi Pemenang Lelang

red cyber by red cyber
September 14, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Terkait adanya dugaan pemenang lelang Kolam di Kota yang diduga di intimidasi oleh Oknum PPK, dan Oknum Pokja Kota Bandung, dalam rilisnya Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H menyampaikan kepada media bahwa hal ini telah telah membuka mata masyarakat Kota Bandung bahwa upaya dugaan pengkondisian calon pemenang lelang jauh jauh hari masih terjadi.

Hal tersebut di buktikan dengan adanya dugaan intimidasi yang di lakukan oknum PPK Dinas PU Kota Bandung kepada pemenang lelang dengan menyampaikan bila tidak mengundurkan diri akan di Black list.

“Perlakuan oknum PPK tersebut diduga sudah membuka kedok atas dugaan kepentingan pribadinya dalam upaya memenangkan jagoan nya, hal itu terbukti bahwa Oknum PPK berinisial D telah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pemenang lelang dengan berupaya mencari cari kesalahan padahal pemenang lelang CV. S sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh Pokja Kota Bandung,”ujar Yunan, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga :  Satpol PP Sumedang Tangani Laporan Warga Tergeletak di Pinggir Jalan

Lanjut Yunan, dengan cara mengintimidasi pemenang lelang akan di Black list jika tidak mengundurkan diri, hal tersebut sudah menyalahi aturan, berdasarkan Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan peraturan LKPP No. 17/2018 bahwa yang berhak menentukan Blacklist perusahaan adalah Pihak APIP ( Inspektorat ) dengan hasil telaah / kajian pelanggaran, jadi untuk menetapkan perusahaan di Black list ada atau tidaknya pelanggaran adalah wewenang APIP ( Inspektorat ) bukan PPK.

“Atas permasalahan tersebut kami akan berkirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk meminta PPS Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan evaluasi ulang atas keseluruhan peserta lelang kolam retensi Dinsos Kota Bandung,”kataYunan

Baca juga :  Kuatkan Sinergitas, Personel Brimob Jabar Bhakti Sosial Donor Darah di HUT TNI AL ke - 76

Yunan menuturkan, mengingat adanya dugaan Oknum PPK berinisial D telah bertindak jauh melebihi kapasitasnya sebagai PPK dengan mengecek dan mencari kesalahan perusahaan pemenang lelang, bila hal ini didiamkan tentunya akan menjadi preseden yang buruk pengadaan di kota bandung.

“Kami tidak membiarkan hal terjadi, kami juga berkirim surat kepada Walikota Bandung dan akan meminta pertanggung jawaban dari Kepala Dinas PU Kota Bandung atas perilaku Staf nya” tandas Yunan. **

Previous Post

Memperkuat Koordinasi Melalui Instrumen Kebijakan

Next Post

Tiap Tahun, Insentif Guru Ngaji di Sumedang Akan Ditambah

BeritaTerkait

Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Featured

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Next Post

Tiap Tahun, Insentif Guru Ngaji di Sumedang Akan Ditambah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026

Jadi Narasumber Sharing Session, Bupati Sumedang Berbagi Praktik Baik SPBE

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC