BANJAR, — Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun). Korban sebelumnya ditemukan warga di Dusun Cilengkong Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar tepatnya di tikungan Batu Gajah Jalan Raya Banjar Cimaragas pada 25 Februari 2024 lalu.
Ketiga pelaku yaitu Devara Putri Prananda (25), Didot Alfiansyah (24), dan Muhammad Reza (22). Mereka bertiga bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan, pihaknya telah menginterogasi ketiga pelaku tersebut. Terungkap, alasan mereka menghabisi korban tak lain karena faktor asmara, kecemburuan serta dendam sehingga para pelaku merencanakan pembunuhan. Ketiga pelaku ini memiliki perang masing-masing. (Supriatna)