CIREBON,- Entah aturan apa yang digunakan Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Sebab meski pemerintah pusat sudah menentukan besarnya pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sudah ditentukan Rp600 ribu bagi penerima per kepala keluarga (KK), akan tetapi di Desa Jatimerta membagikannya hanya Rp150 ribu per KK, sebagaimana seharusnya menjadi acuan dari perbup dan musyawarah desa (musdes).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Dalam peraturan tersebut, alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu d atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen, serta besarnya bantuan 600 ribu per bulan untuk setiap kk yang mendapatkan.
Salah satu warga Desa Jatimerta yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa dirinya menerima bantuan hanta Rp.150.0000.
“Ia pak untuk desa kami dibagikan hanya Rp150 ribu per kepala keluarga, dan sisanya 450 ribu itu kemana, jika benar yang seharusnya didapat adalah Rp600 ribu per KK,” katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jatimerta, Sunaryo saat dikonfirmasi lewat pesan Whastappnya juga membenarkan bahwa bantuan yang dibagikan Rp150 ribu per KK.
“Kami mengacu dari Perbup nomor 23 serta musawarah desa. Jadi sudah jelas seperti itu,” ucapnya. (One-to)