• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diapresiasi Publik, Inilah 15 Poin Intruksi Kapolri Tangani Tipikor Termasuk Dana Desa

Diapresiasi Publik, Inilah 15 Poin Intruksi Kapolri Tangani Tipikor Termasuk Dana Desa

red cyber by red cyber
2020-01-12
in Nasional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –Upaya Polri dalam Menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya melalui Instruksi dan terobosannya Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mendapat apresiasi publik. Di antaranya soal penanganan tindak pidana korupsi.

Di penghujung tahun 2019 dan memasuki tahun 2020, misalnya, Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019.

Surat ini terbit pada 31 Desember 2019 dengan dasar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam telegram itu, ada 15 poin intruksi Kapolri terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Selanjutnya 15 poin ini dibagi ke dalam tiga hal.

Baca juga :  Satlantas Polres Ciko Gencarkan Sosialisasikan Larang Mudik Lebaran

Pertama, terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedua, terkait dengan pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.
Instruksi Kapolri ini terlihat dengan jelas dan tegas dalam mengedepankan upaya koordinatif.

Di saat yang sama, Kapolri mengingatkan jajaranya untuk tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Surat Kapolri ini pun sangat diapresiasi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara, terutama terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.

Baca juga :  Rutin Imbau Prokes Pelajar, Wujud Brimob Jabar Peduli Generasi Muda dari Wabah Corona

Ini menunjukkan bahwa Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya.

Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi dana desa ditenggarai dimungkinkan dalam beberapa tahapan, antara lain tahap pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.

Pada tahap pendistrisbusian, potensi permasalahan yang muncul dari pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan atau hanya dibagikan kepada para pendukung bupati atau partai politik tertentu.

Yadi

Previous Post

Gerak Jalan Santai Polres Sumedang Bareng Bupati Warnai Milad ke- 42 SMK Muhammadiyah I Sumedang

Next Post

Keliru….! Penetapan Bartholomeus Toto Jadi Tersangka Oleh KPK

BeritaTerkait

Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Sekjen DPP BaraJP, Boy Nababan
Featured

Buah Reformasi, BaraJP Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

2026-01-28
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Wamen Dikdasmen RI Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan USB Persis di Sumedang

2026-01-24
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Next Post

Keliru....! Penetapan Bartholomeus Toto Jadi Tersangka Oleh KPK

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC