• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Diapresiasi Publik, Inilah 15 Poin Intruksi Kapolri Tangani Tipikor Termasuk Dana Desa

Diapresiasi Publik, Inilah 15 Poin Intruksi Kapolri Tangani Tipikor Termasuk Dana Desa

red cyber by red cyber
Januari 12, 2020
in Nasional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –Upaya Polri dalam Menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya melalui Instruksi dan terobosannya Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis mendapat apresiasi publik. Di antaranya soal penanganan tindak pidana korupsi.

Di penghujung tahun 2019 dan memasuki tahun 2020, misalnya, Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019.

Surat ini terbit pada 31 Desember 2019 dengan dasar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam telegram itu, ada 15 poin intruksi Kapolri terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Selanjutnya 15 poin ini dibagi ke dalam tiga hal.

Baca juga :  Melalui Baksos, Polres Sumedang Cegah Paham Radikal dan Anti-Pancasila

Pertama, terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedua, terkait dengan pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.
Instruksi Kapolri ini terlihat dengan jelas dan tegas dalam mengedepankan upaya koordinatif.

Di saat yang sama, Kapolri mengingatkan jajaranya untuk tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Surat Kapolri ini pun sangat diapresiasi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara, terutama terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.

Baca juga :  Unit Reskrim Polresta Bandung Gelar Operasi Miras

Ini menunjukkan bahwa Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya.

Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi dana desa ditenggarai dimungkinkan dalam beberapa tahapan, antara lain tahap pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.

Pada tahap pendistrisbusian, potensi permasalahan yang muncul dari pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan atau hanya dibagikan kepada para pendukung bupati atau partai politik tertentu.

Yadi

Previous Post

Gerak Jalan Santai Polres Sumedang Bareng Bupati Warnai Milad ke- 42 SMK Muhammadiyah I Sumedang

Next Post

Keliru….! Penetapan Bartholomeus Toto Jadi Tersangka Oleh KPK

BeritaTerkait

Featured

Sebanyak 13.576 SPPG Telah Mengantongi SLHS, Agustus Seluruh SPPG Harus Sudah Bersertifikat

April 16, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba.
Featured

Rapimnas PJS 2026 Digelar di Jakarta, Matangkan Strategi Menuju Konstituen Dewan Pers

April 7, 2026
Next Post

Keliru....! Penetapan Bartholomeus Toto Jadi Tersangka Oleh KPK

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC