• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Didampingi Bupati Tanbu, Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restoratif Justice di Sungai Loban

Didampingi Bupati Tanbu, Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restoratif Justice di Sungai Loban

cyber by cyber
2022-06-15
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri didampingi Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dan Kajari Tanbu, I Wayan Wiradharma meresmikan Rumah Restoratif Justice di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/06/2022).

Dalam sambutannya Kajati Kalsel mengucapkan, terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanbu yang turut serta membantu terbentuknya rumah restortif justice di Kabupaten Tanah Bumbu.

Keberadaan rumah restoratif justice tersebut, tentunya dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak, pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak baik dari kejaksaan, Polmas, Babinsa dan tokoh masyarakat. Sehingga permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan.

“Filosofi rumah restoratif justice adalah mengembalikan seperti keadaan semula permasalahan hukum yang ada,” kata Kajati Kalsel.

Apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum dimasyarakat maka, bagaimana bisa menyelesaikan proses masalah hukum diluar persidangan melalui rumah restoratif justice.

Baca juga :  Herman Suyatman Sanjung Forum Perangkat Daerah Setda yang Dikemas Atraktif

Melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, bahwa Jaksa Agung mengabil langkah-langkah dalam rangka penyelesaian masalah di luar persidangan dengan kriteria yakni, tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masryakat, tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.

“Oleh sebab itu, saya berharap kedepannya akan ada lagi rumah restoratif justice lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” tutur Dr. Mukri.

Sementara itu, Bupati Tanbu Abah Zairullah Azhar menyampaikan, atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan mendukung keberadaan rumah restotif justice di Bumi Bersujud.

Sebab, keberadaan rumah restoratif justice itu tentu akan sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalu rumah restoratif justice.

Baca juga :  Bank BJB Berkomitmen Kembangkan UMKM

“Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembangunan rumah restoratif justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung sehingga di Kabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restoratif justice,” kata Abah Zairullah.

Kemudian Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma menyampaikan, pihaknya dalam menginplementasikan retoratif justice akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.

“Restoratif justice ini juga selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” kata Kajari.

Peresmian Rumah Restoratif Justice ini ditandai dengan penarikan tirai plang papan nama dan pemotongan pita oleh Kajati Kalsel dan dilanjutkan peninjauan ruangan rumah restoratif justice oleh rombongan.

Kegiatan peresmian Rumah Restoratif Justice ini turut dihadiri oleh forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh camat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)

Tags: Bumi BersujudBupati TanbuKajati KalselRestoratif JusticeSungai LobanTanah BumbuZairullah Azhar
Previous Post

PWI Kota Bandung Jajaki Kerjasama dengan KPU

Next Post

P3AP2KB Tanbu Luncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kampung KB Maju Makmur

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

P3AP2KB Tanbu Luncurkan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kampung KB Maju Makmur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC