BANDUNG,- Dipimpin langsung oleh Fredy Sirait ratusan anggota Grib Jaya Kota Bandung, geruduk Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).
Kedatangan mereka mempertanyakan
proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Karanganyar No. 36, Kelurahan Karanganyar, Kota Bandung, yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Proses ekseskusi yang dipimpin oleh Rahmat Hidayat juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus atas permohonan pemilik sah, Shelly Wijaya,
Tudingan Cacat Prosedur.
Ketua GRIB Jaya, Freddy Sirait, dalam orasinya di depan kantor PN Bandung, menegaskan bahwa eksekusi tersebut cacat prosedur. Ia menyoroti minimnya transparansi dan pemberitahuan yang mendadak.
”Kami menyuarakan keluhan terkait eksekusi yang kami nilai tidak benar. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak terkait, surat pemberitahuan eksekusi baru diterima tepat pada hari pelaksanaan, 18 Juni 2026,” ujar Freddy.
Freddy juga menyoroti keterlibatan pihak militer yang tampak di lokasi saat eksekusi berlangsung.
“Luar biasanya, kata sepakat dijadikan alasan untuk eksekusi. Selain itu, keterlibatan personel berpakaian loreng dan preman sangat janggal, karena militer bukanlah pihak yang diminta oleh pengadilan untuk melakukan pengosongan rumah,” tegasnya.
Sementara, Juru Sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, sebelumnya sempat membantah tuduhan keterlambatan pemberitahuan. Rahmat mengklaim bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan sejak 12 Juni 2026.
Namun, suasana berubah ketika kuasa hukum GRIB Jaya menyodorkan bukti fisik terkait tanggal pengiriman surat tersebut. Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanggal pengiriman surat berbarengan dengan hari eksekusi. Menghadapi bukti tersebut, Rahmat memilih bungkam dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Terkait absennya personel kepolisian saat eksekusi, Rahmat berdalih bahwa hal tersebut dilakukan karena PN Bandung menganggap situasi akan berlangsung kondusif. Sementara itu, mengenai kehadiran puluhan orang berpakaian loreng di lokasi, Rahmat menegaskan bahwa hal tersebut di luar undangan resmi maupun permintaan dari Pengadilan Negeri Bandung.
”Kehadiran mereka adalah inisiatif pihak pemohon eksekusi sendiri,” ujar Rahmat.
Menanggapi protes yang terus memanas, pihak Jubir PN Bandung Adeng Abdul Kohar menyatakan akan melakukan penelitian mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi tersebut. Pihak pengadilan berjanji akan menjatuhkan sanksi jika terbukti terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh oknum juru sita.
Meskipun menuai polemik, prosesi eksekusi pada 18 Juni lalu tetap berjalan dengan pembacaan penetapan resmi dan berita acara serah terima aset kepada Shelly Wijaya selaku pemilik sah objek yang disengketakan. GRIB Jaya menunggu kejelasan lebih lanjut terkait tindakan “sepihak” yang dianggap telah melanggar hukum tersebut. **












