SUMEDANG,- Duaorangtersangka tindak pidana pemerasan disertai menggunakan senjata tajam, masing-masing AIM (28) dan KK (36), warga Lingkungan Warung Situ 02/01, Kel. Kotakulon Kec. Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang ditangkap aparat Polres Sumedang. Keduanya pun dipastikan lebaran di jeruji besi kepolisian.
Keduanya ditangkap di Hotel Kencana Kec. Sumedang Selatan, Selasa (4/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB setelah diduga melakukan pemerasan terhadap korban Jajang Suherman warga Lingkungan Cimareme, RT 005/011, Desa Ciherang, Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, Pupun, bahwa awal mula kejadian saat dua tersangka datang langsung meminta uang kepada saksi dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Setelah itu, saksi meminta ijin kepada pelaku untuk berbicara kepada Rizki, selaku penanggung jawab Hotel Kencana. Setelah Rizki bertemu dengan pelaku, tidak lama kemudian personil Polres Sumedang yang berjaga di Pos Pelayanan Bundaran Binokasih tiba di TKP untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dikatakan, dua pelaku melakukan tindakan pemerasan tersebut diduga karena dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Diketahui, pelaku merupakan salah satu anggota genk motor Moonraker. Dan, hasil pemerasan tersebut rencanaya akan digunakan untuk membeli minuman. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kasus ini ditangani oleh Polsek Sumedang Selatan,” tambahnya.
Dari Kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah identitas atau KTP, 1 buah pisau, gunting dan keling, uang senilai Rp155 ribu, dan 1 buah HP.
Abas