• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dijual 300 Ribu, Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak TPPO

Dijual 300 Ribu, Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak TPPO

red cyber by red cyber
2024-10-18
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Ada tiga gadis dibawah umur yang menjadi korban.

Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.

“Usia korban rata-rata 14 tahun,”kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Danny mengatakan pelaku dalam kasus TPPO ini ada dua orang yakni laki-laki inisial CN (22) dan perempuan DR berusia 22 tahun.

Baca juga :  Rumah Makan Batu Alam, Wisata Kuliner Siap Manjakan Mata dan Lidah Anda

“Kedua pelaku merupakan warga Banjar dan berstatus pacaran,” kata dia.

Danny mengatakan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi dengan menggunakan samaran. Saat ini kami masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku,”ujarnya.

Pelaku mematok harga Rp300 ribu dalam setiap transaksi. Kemudian dari uang tersebut mereka mendapatkan fee Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Jadi mereka itu dapat fee dalam setiap transaksi. Korban ditawarkan dengan harga Rp300 ribu kemudian mereka dapat fee Rp50 sampai Rp100 ribu per transaksi,” ungkap Danny.

Baca juga :  Penjelasan MUI Sumedang Terkait Hewan Kurban Terpapar PMK

Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.

“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya. (Ajeng SZ)

Previous Post

Kades Cipinang Beberkan Yel-yel Bedas Bukan Bentuk Kampanye Kepala Desa

Next Post

Terkait Usulan Mobil Dinas Baru, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Pangandaran

BeritaTerkait

Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Featured

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24
Next Post

Terkait Usulan Mobil Dinas Baru, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC