SUMEDANG,– Polemik menjelang pemilihan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang terus mengemuka. Pasalnya, sebagian besar kades di wilayah Kecamatan Jatinangor meminta proses pemilihan Ketua DPC APDESI diundur.
“Sebanyak 8 kades di Jatinangor, yakni Desa Cikeruh, Cintamulya, Mekargalih, Cilayung, Jatimukti, Cisempur dan Jatiroke menyesalkan proses menjelang pemilihan Ketua DPC APDESI yang dinilai minim sosialisasi dan bisa dibilang tidak ada komunikasi antara DPK dengan para kades,” ujar Kades Cilayung, Dedeng Saepurohman kepada wartawan, di Jatinangor, Kamis (13/1/2022).
Menurut Dedeng, wajar saja jika sebagian besar para kades di Jatinangor meminta proses pemilihan Ketua DPC APDESI agar diundur karena dinilai akan menjadi polemik yang berkepanjangan, khususnya ditubuh APDESI Kabupaten Sumedang.
buy doxycycline online http://www.kelvintech.com/kelvintech/wp-content/themes/innotech/img/footer/new/doxycycline.html no prescription
“Kami akui APDESI merupakan organisasi yang besar. Sejatinya, setiap kegiatan di dalamnya harus dilakukan secara profesional, termasuk tahapan-tahapan menjelang pemilihan Ketua DPC APDESI,” tandasnya.
Di tempat berbeda, Kades Cikeruh Jatinangor, Ii Ja’i mengakui, menjelang pemilihan Ketua DPC APDESI yang rencananya akan digelar pada Kamis (20/1/2022) mendatang, belum ada kesepakatan secara tertulis antara DPK dengan para kades di Jatinangor.
“Hal ini sangat kami sesalkan, sehingga sebagian besar para kades di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung meminta kepada Panitia Pemilihan Ketua DPC APDESI untuk segera difasilitasi beraudiensi terkait polemik yang terjadi,” ujarnya.
Ia menuturkan, kendati APDESI Kabupaten Sumedang berdalih bahwa proses pemilihan Ketua DPC APDESI sudah sesuai dengan aturan AD/ART, namun kenyataan di lapangan terdapat miskomunikasi antara DPK dengan para kades.
“Sebaiknya, wacana pemilihan Ketua DPC APDESI diundur. Sebab, sejauh ini baru dua orang kades yang telah mendaftar, yakni Kades Cilengkrang dan Haurkuning. Ini menunjukan animo para kades untuk mengikuti kontestasi Ketua DPC APDESI sangat minim,” terangnya.
Padahal, terang Ja’i, sesuai aturannya semua Kades berhak untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Ketua DPC APDESI.
“Jangan sampai ada kesan bahwa proses pemilihan Ketua DPC APDESI dikuasai oleh pemilik kepentingan semata,” tegasnya.
APDESI Tandingan
Hal senada dikatakan, Kades Mekargalih, Dadan Jamaluddin, jika pelaksanaan pemilihan Ketua DPC APDESI Kabupaten Sumedang tetap dilaksanakan dan tidak mengindahkan keinginan para Kades di Jatinangor-Cimanggung maka dipastikan akan membentuk APDESI tandingan.
“Ya kami akan membentuk APDESI tandingan apabila aspirasi dari sebagian besar Kades di wilayah barat tidak direspon oleh panitia pemilihan Ketua DPC APDESI Kab. Sumedang,” tukasnya. (bas)