TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memperkuat transformasi digital dan optimalisasi tata kelola pemerintahan. Salah satu langkah yang dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) yakni menghadirkan inovasi Portal Elektronik Layanan Informasi Teknologi Aplikasi (PELITA).
Inovasi ini dirancang sebagai portal layanan teknologi informasi (TI) terpadu untuk memudahkan perangkat daerah dalam mengakses berbagai kebutuhan layanan digital secara lebih cepat, tertib, transparan, dan terukur.
PELITA digagas oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aplikasi Informatika Diskominfosp Tanah Bumbu, Rini Wahyu Setyaningsih. Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi sekaligus memperkuat pengelolaan subdomain perangkat daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rini menjelaskan, PELITA merupakan portal layanan TI terpadu yang diperuntukkan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Puskesmas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam mengajukan berbagai kebutuhan layanan teknologi informasi.
Menurutnya, kehadiran portal ini menjawab kebutuhan akan sistem pelayanan yang lebih terorganisasi, terutama dalam proses pengajuan dan pemantauan permohonan layanan TI.

Mengatasi Kendala Layanan Konvensional
Sebelum PELITA diterapkan, pengajuan layanan teknologi informasi umumnya dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada staf terkait atau dengan mendatangi langsung kantor Diskominfosp.
Pola pelayanan tersebut memiliki sejumlah kendala. Di antaranya riwayat permohonan yang tersebar, status pengajuan yang sulit dipantau, serta akses layanan yang terkadang bergantung pada hubungan komunikasi dengan petugas tertentu.
Melalui PELITA, seluruh proses pengajuan kini diarahkan dalam satu kanal layanan terpusat. Dengan demikian, setiap permohonan dapat tercatat dan dipantau secara lebih sistematis.
Enam Keunggulan Portal PELITA
Untuk memberikan kemudahan kepada pengguna, PELITA dilengkapi sejumlah fitur unggulan yang mendukung transparansi dan efektivitas pelayanan.
Pertama, pengguna tidak perlu membuat akun atau melakukan login untuk mengajukan permohonan layanan.
Kedua, setiap pengajuan memperoleh kode unik dengan format PLT-YYYYMM-XXXX. Kode tersebut dapat digunakan pemohon untuk memantau perkembangan status permohonan secara mandiri.
Ketiga, tersedia notifikasi otomatis melalui WhatsApp setiap kali terjadi perubahan status pengajuan.
Keempat, PELITA menerapkan standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas sehingga proses penyelesaian layanan lebih terukur.
Kelima, tersedia survei kepuasan layanan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Keenam, pengguna dapat mengunduh langsung template surat permohonan yang telah disediakan dalam portal tersebut.

Sembilan Jenis Layanan Tersedia
Rini menambahkan, inovasi PELITA menyediakan sembilan kategori layanan yang dapat dimanfaatkan oleh OPD, Puskesmas, dan UPTD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Kesembilan layanan tersebut meliputi permohonan subdomain; subdomain dan hosting; penambahan fitur aplikasi; keluhan teknis, termasuk reset password akun email maupun subdomain; permohonan email dinas; publikasi aplikasi ke Play Store maupun App Store; fasilitasi Zoom Meeting; permohonan live streaming; serta layanan lainnya untuk kebutuhan teknologi informasi di luar kategori yang tersedia.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, PELITA diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekosistem Pemerintahan Digital (PEMDI) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kehadiran portal ini tidak hanya mempermudah perangkat daerah dalam memperoleh dukungan teknologi informasi, tetapi juga mendorong terciptanya sistem pelayanan internal pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui inovasi PELITA, Diskominfosp Tanah Bumbu terus berupaya menghadirkan tata kelola teknologi informasi yang terintegrasi guna mendukung percepatan transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Bersujud. (Ag)












