• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

Dit Polairud Polda Jabar Gagalkan Penyulundupan Baby Lobster di Sukabumi

cyber by cyber
2019-01-15
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,– Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan jual beli baby lobster atau benur. Kedua pelaku diamankan di pertigaan Loji Jl. Geopark,Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/01/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditemukannya baby lobster 9.575  ekor, yang terdiri dari 9.458  ekor jenis pasir dan 117 ekor jenis mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna abu metalik nomor polilisi B 1089 KRX.

Baca juga :  Bupati Sumedang Sebut KPJ Dapat Meningkatkan Pelayanan Warga

“Usai penyitaan hewan lindung tersebut, tim dari Dit Polairud Polda Jabar mengamankan terduga tersangka, yaitu R (32) dan AS (22). Selanjutnya dilakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan penanganan kasus,” ujarnya.

Truno menambahkan, Dit Polairud Polda Jabar bersama Dinas Karantina Ikan Cirebon akan melakukan pelepasliaran baby lobster tersebut ke habitatnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.

Baca juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Pangandaran ke-12

Yadi S

Previous Post

Kesling Bersama Polres dan Dinkes Kab. Sumedang

Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post

Kabid Humas: Berita Wanita yang Tubuhnya Terpisah Akibat Kecelakaan di Pasteur itu Hoaks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC