KAB. BANDUNG,-– Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Desa Resmi Tingal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Cucu May membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait penggelapan dana bantuan ternak yang dialokasikan dari anggaran desa untuk ketahanan pangan.
Cucu May menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan ternak domba ataupun uang dari desa.
“Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut, baik ternak domba maupun uang,” ujar Cucu May, Senin (9/9).
Ia juga membantah keras tudingan bahwa uang bantuan tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi.
“Saya tidak pernah menerima bantuan tersebut. Jadi tidak mungkin saya menggunakannya untuk membangun rumah,” tegasnya.
Cucu May menjelaskan bahwa di Desa Resmi Tingal terdapat beberapa kelompok tani, dan dirinya tidak mengetahui kelompok mana yang menerima bantuan tersebut.
“Di Desa Resmi Tingal ada beberapa kelompok tani, bukan hanya kelompok saya. Saya tidak tahu kelompok mana yang menerima bantuan tersebut. Silahkan tanyakan kepada Ketua BPD atau kepala desa,” kata Cucu.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Resmi Tingal, Ade membenarkan bahwa bantuan ternak domba telah diberikan kepada salah satu kelompok tani di Desa Resmi Tingal. Namun, ia membantah bahwa jumlah bantuan tersebut mencapai Rp.120 juta.
“Bantuan tersebut tidak mencapai Rp.120 juta. Kalau tidak salah hanya Rp.60 juta. Bantuan tersebut sudah direalisasikan, namun bukan untuk kelompok Cucu May, melainkan untuk kelompok lain,” jelas Ade.
Namun ia mengaku tidak tahu percis berapa bantuan ternak domba yang diberikan kepada kelompok lain tersebut.
“Bantuannya kalau tidak salah empat ekor domba, dan sebagian digunakan untuk kurban,” ungkapnya.
Ade juga menjelaskan alasan mengapa bantuan ternak domba tidak diberikan kepada kelompok Cucu May.
“Kami khawatir jika bantuan tersebut diberikan kepada kelompok Cucu May, akan menimbulkan kecemburuan dari kelompok tani lainnya,” jelasnya.
Setelah menerima penjelasan dari Ketua BPD Desa Resmi Tinggal, wartawan menemui Kepala Desa Resmi Tinggal, Oma Rohma. Oma Rohma menjelaskan bahwa bantuan tersebut sejumlah Rp.30 juta telah diberikan kepada dua kelompok, yakni Kelompok Agus dan Kelompok Amin.
“Anggaran Rp.30 juta itu sudah diberikan kepada dua kelompok, yaitu Kelompok Agus dan Kelompok Amin,” tegas Oma Rohma.
Menariknya, Kelompok Agus merupakan bendahara desa dan Kelompok Amin bagian kesra. Keduanya merupakan perangkat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena menurut Permentan No 67 Tahun 2016, perangkat desa tidak boleh menjadi ketua kelompok.
Keterangan Kepala Desa dan Ketua BPD mengenai anggaran dana desa untuk ketahanan pangan menunjukkan perbedaan yang signifikan.
Ironisnya, Ketua BPD Ade dan Cucu May, yang juga anggota BPD, tidak mengetahui nominal anggaran ternak domba. Padahal, tugas dan fungsi BPD sangat penting, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016, salah satunya adalah pengawasan kinerja kepala Desa dan hal lainnya.
Oma Rohma menegaskan bahwa terkait anggaran tahun 2023, sudah diaudit oleh Inspektorat dan tidak ada masalah. (Nanang S)