• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dituduh Melakukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Baznas Jabar

Dituduh Melakukan Kriminalisasi, Ini Penjelasan Baznas Jabar

red cyber by red cyber
2025-05-28
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Tanggapi pemberitaan dari sejumlah media tentang tuduhan bahwa BAZNAS Jawa Barat telah melakukan kriminalisasi terhadap mantan pegawai yang dianggap sebagai whistleblower, akhirnya lembaga pengelola zakat infak dan sedekah milik pemerintah ini angkat bicara.

BAZNAS Jawa Barat, melalui Wakil Ketua IV, H. Achmad Faisal S.Pd menyampaikan klarifikasi untuk menjawab tuduhan dan opini dari rilis yang dikeluarkan oleh LBH Bandung di sejumlah media.

“Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu melakukan press confrence ini untuk menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Achmad Faisal, saat konperensi pers, Selasa (27/5/2025) di kantor Baznas Jabar

Sejatinya, kata Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara tegas memiliki komitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.

Terkait status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, Achmad Faisal menegaskan tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.

Achmad juga menyampaikan, pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang.

“Narasi bahwa TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegas Achmad Faisal.

Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.

Baznas Jabar Berikan Pesangon

Bahkan, BAZNAS Jabar sudah menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan sesuai perintah pengadilan.

“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” ucap Achmad Faisal.

Jadi, kata Achmad Faisal, permasalahan hukum yang saat ini dihadapi TY bukan karena pengaduan persoalan whistleblower melainkan karena saudara TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan dan berwenang.

Baca juga :  Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penjualan BBM Bersubsidi

“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.

Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023. Selanjutnya, TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. Namun pihak BAZNAS Jabar baru mengadukan TY ke pihak berwenang pada Agustus 2024, setelah BAZNAS Jabar menerima semua hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal berdasarkan tuduhan yang dilayangkan oleh bersangkutan.

Sejauh ini, lanjut Achmad Faisal, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menghormati prinsip perlindungan whistleblower dan telah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman serta kerahasiaan bagi pelapor. Sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 & UNCAC Pasal 32–33 Tentang Perlindungan Whistleblower.

Tindakan korupsi yang dituduhkan TY kepada BAZNAS Jabar sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh inspektorat Jawa Barat, juga audit khusus oleh divisi audit dan kepatuhan BAZNAS RI.

“Dan hasilnya semua tuduhan itu menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal.

Jadi, jika dikatakan di dalam rilis pemberitaan yang mengatakan tidak ada hasil dari audit Inspektorat dan audit BAZNAS RI, itu sangat keliru.

“Hasilnya sudah ada, surat yang menyatakan hasil pemeriksaan inspektorat dan BAZNAS RI itu sudah ada, dan menyatakan tidak terbukti,” paparnya.

“Jadi semua tuduhannya sudah selesai sebetulnya. Karena memang hasil pemeriksaan auditor yang kredibel sudah dilakukan,” imbuhnya.

Selama ini, ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS Jabar ke sejumlah pihak dan memposisikan diri sebagai whistleblower. Dikatakan Achmad Faisal, BAZNAS Jabar tidak pernah melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan.

Baca juga :  Rekomendasi Macbook Terbaik dan Terpopuler Untuk Bekerja

“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.

“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.

Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.

Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.

Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara menanggapi soal kebebasan berekspresi, menurut pihak BAZNAS Jabar, kebebasan berekspresi tidak termasuk hak untuk melanggar prosedur akses dokumen internal dan menyebarluaskannya ke pihak lain.

“Kasus ini bukan juga tentang pembatasan ekspresi, tetapi pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” kata Achmad Faisal.

Untuk itu, Achmad Faisal mewakili pihak BAZNAS Jabar menyayangkan pihak yang bersangkutan melalui LBH Bandung membuat narasi yang disiarkan ke berbagai media dengan framing negatif.

“Saudara TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses praperadilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya. **

 

Previous Post

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP

Next Post

Dispersip Tanbu Untuk Pertama Kalinya Menghadirkan Layanan Mobil Pusling ke SLB

BeritaTerkait

Featured

Presiden Macron Kagumi Borobudur: Simbol Keagungan Budaya dan Toleransi Indonesia

2025-05-29
Featured

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

2025-05-28
Featured

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28
Featured

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28
Featured

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP

2025-05-28
Featured

Wali Kota Bandung Apresiasi Kunjungan Dubes Hungaria

2025-05-27
Next Post

Dispersip Tanbu Untuk Pertama Kalinya Menghadirkan Layanan Mobil Pusling ke SLB

No Result
View All Result

Berita Terkini

Presiden Macron Kagumi Borobudur: Simbol Keagungan Budaya dan Toleransi Indonesia

2025-05-29

CCEP Indonesia Berkolaborasi Dengan FSKU Mendukung UMKM Sumedang Menggelar Pelatihan

2025-05-29

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tindak Pidana Ringan

2025-05-28

Mantap! Sumedang Raih Insentif Fiskal Tertinggi di Jabar

2025-05-28

16 JPT Pratama Dilantik, Begini Pesan Bupati

2025-05-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC