• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPMPTSP Jabar Akui Izin SIPPA PDAM Tirta Raharja Belum Diperpanjang

DPMPTSP Jabar Akui Izin SIPPA PDAM Tirta Raharja Belum Diperpanjang

cyber by cyber
Oktober 25, 2018
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, — Diduga tidak Memiliki Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja Perusahaan Air minum yang di Jl. Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi tersebut akan dilaporkan ke Polisi. Hal tersebut Terungkap Saat Jajaran LSM PMPR Indonesia Melakukan Audensi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 25/10. Turut hadir Perwakilan Satpol PP, Bapenda dan Inspektorat Jawa Barat.

Dalam keterangannya perwakilan DPMPTSP Jabar menerangkan bahwa PDAM Tirta Raharja Cimahi Izin SIPPA nya belum diperpanjang dari tahun 2012 – 2018.

Ketua Umum LSM PMPR INDONESIA, Rohimat Joker melalui Kurniawan selaku Direktorat Pengembangan DPP usai audensi, Kamis (25/10) kepada awak media menerangkan terkait Perizinan Bodong khusus tentang Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) pada PDAM Tirta Raharja Kota Cimahi Sejak 2013 – 2018, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan pada pihak yang berwajib, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Menurut Kurniawan, dalam undang undang tersebut, dimana dalam pasal 94 terdapat ketentuan pidana. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan Denda paling Banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus juta Rupiah),” jelas Kurniawan.

Baca juga :  Upaya Preventif Jaga Kamtibmas, Brimob Jabar Patroli Smbang Kerumunan Warga

Kurniawan menerangkan, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara resmi pada 2008 – 2012. Namun hingga 2013 – September 2018 masih belum diperpanjang tetapi perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izinnya sudah habis. Artinya, Hingga 2013 – September 2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja melakukan penggelapan pajak karena izin perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak aktif (Mati).

Sebelumnya, LSM PMPR INDONESIA telah melakukan audensi dengan pihak managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa lalu (09/10) di Kantor PDAM Tirta Raharja Jl. Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kota Cimahi. Pada saat itu hadir Manager OP Teknik Nana S, Manager Produksi Dedi S, Sri Hartati Manager Humas beserta perwakilan dari LSM PMPR Indonesia.

Baca juga :  Bertepatan Dengan Hari Guru, Sumedang Akan Adopsi Sistem Pendidikan Finlandia

Dedi menjelaskan, perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “Izin kita, Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 – 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangannya namun oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izinnya. Kita sesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMPTSP Jawa Barat”.

Dedi saat ditanya, 2013 -2018 izin belum diperpanjang, dirinya membenarkan. “Kan tadi Kita Kesulitan di BBWS karena peraturan sekarang perizinan SIPPA harus melalui Kementerian PUPR C.q BBWS sebagai Satker di wilayah, namun kita selalu rutin bayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (BAPENDA),” imbuhnya.

Menurut Kurniawan Perwakilan dari LSM PMPR, Selain tidak memiliki Izin Perusahaan tersebut juga akan dilaporkan Mengenai Dugaan KKN pada Pajak PDAM Tirta Raharja dalam kurun Waktu 2013 – 2018 yang disinyalir tidak masuk ke Kas Daerah. “Sehingga akibat kegiatan Tersebut negara sangat dirugikan, seluruh jajaran PDAM Tirta Raharja yang terindikasi ikut terlibat kita laporkan semuanya,” tutup Kurniawan.

Elly

Previous Post

Next Post

Hanya di Cirebon, Bupati Kena OTT Pegawai dan Aktivis Sujud Syukur

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post

Hanya di Cirebon, Bupati Kena OTT Pegawai dan Aktivis Sujud Syukur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC