JAKARTA,– Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi dan Melindungi Keadilan Konstitusional.
Hal tersebut disampaikan Presiden LIRA, H. M. Yusuf Rizal, SE., SH dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LIRA, Adam Irham, melalui siaran persnya, Rabu (17/9/2025).
Pernyataan tersebut dalam rangka menanggapi dinamika hukum nasional, khususnya isu pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong, serta langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata sistem hukum Indonesia.
Melalui siaran persnya, DPP LSM LIRA menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
- Hukum Harus Ditegakkan dengan Adil dan Tidak Membabi Buta
DPP LSM LIRA menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tegas namun adil, tidak membabi buta, serta tidak dipolitisasi. Dalam penegakan hukum:
Yang bersalah harus dihukum, dan yang tidak bersalah harus dilindungi. Yang benar jangan dikorbankan, yang salah jangan dilindungi.
- Mendukung Pemberantasan Korupsi, Tapi Menolak Kriminalisasi
Kami mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi secara serius dan sistemik. Namun, kami juga menolak jika semangat pemberantasan korupsi digunakan sebagai alat untuk kriminalisasi, tekanan politik, atau pembunuhan karakter.
- Mendukung Pemberian Abolisi dan Amnesti Secara Terbatas dan Konstitusional
DPP LSM LIRA menyatakan bahwa:
Presiden berwenang memberikan abolisi dan amnesti sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR RI;
Kami mendukung langkah Presiden jika pemberian abolisi atau amnesti diberikan secara selektif, penuh kehati-hatian, dan berdasarkan dugaan kuat bahwa proses peradilan tidak menjunjung prinsip equality before the law;
Pemberian abolisi dan amnesti harus menjadi alat koreksi terhadap ketidakadilan hukum, bukan sebagai alat impunitas atau perlindungan politik.
- Menyerukan Supremasi Konstitusi dan Independensi Penegakan Hukum
Kami menyerukan agar seluruh proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi:
Prinsip due process of law;
Asas equality before the law;
Netralitas dan integritas aparat penegak hukum.
Jika terjadi penyimpangan atau ketidakadilan dalam proses hukum, maka Presiden berhak menggunakan kewenangannya secara konstitusional untuk melindungi hak warga negara dan menjaga keseimbangan kekuasaan.
- DPP LSM LIRA memberikan apresiasi atas kesungguhan Presiden Prabowo dalam menjaga marwah hukum dan tidak terjebak dalam intervensi politik sempit.
Kami akan terus mengawal, mendukung, dan mengingatkan agar hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi tetap menjadi alat keadilan bagi seluruh rakyat.
DPP LSM LIRA siap berdiri di garis depan dalam:
Mendukung pemberantasan korupsi; Menjaga keadilan hukum dan konstitusi; Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; Membela rakyat dari ketidakadilan hukum.
Kami mendukung Presiden Prabowo menegakkan hukum, bukan menghukum. Kami mendukung Presiden Prabowo menjaga keadilan, bukan membungkam kebenaran.
Diskusi Nasional
Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jawa Barat, H. Asep Komarudin, M.Ud mengatakan, DPP LIRA akan menggelar diskusi nasional bertajuk “Mampukah Indonesia Melawan Korupsi”, pada Jumat 19 September 2025 mendatang.
Dalam diskusi itu kebijakan korupsi kembali ditegaskan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, komitmen ini menjadi penanda kuat bahwa arah kebijakan negara tetap konsisten dalam menjaga supremasi hukum, sekalipun dinamika politik dan isu publik terus berkembang.
“Dukungan politik atas komitmen presiden Prabowo datang dari berbagai kalangan. Hal ini menunjukan adanya konsensus nasional bahwa korupsi harus diberantas bersama, tanpa memandang latar belakang partai maupun kepentingan politik,” ujar Asep.
Ia melanjutkan, bagi LSM LIRA, sikap tegas Presiden Prabowo menunjukkan dalam berbagai kesempatan bahwa praktik korupsi tidak memiliki ruang di era pemerintahannya.
“Hal ini menjadi pesan moral sekaligus instrukri kerja bagi seluruh jajaran pemerintahan agar menjalankan tugas dengan penuh integritas. Strategi pemberantasan korupsi pun dirancang lebih komprehensif, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui reformasi sistem,” katanya.
Namun di sisi lain, sambung Asep, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah memantik gelombang interprestasi politik di ruang publik.
“Kritik tajam datang dari aktivis antikorupsi dan sebagian masyarakat sipil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap integritas hukum dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar Asep.
Maka menyikapi hal tersebut, tandas Asep, LSM LIRA menyatakan sikap resmi dan menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tegas namun adil, tidak membabi buta, serta tidak dipolitisasi. (yad)