BANDUNG, – Aktivitas penggalangan dana dan penyelenggaraan undian berhadiah di Kota Bandung ke depan akan diatur lebih ketat. DPRD Kota Bandung memastikan ketentuan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB) diperjelas dan diperkuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial yang tengah dibahas.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) 12, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi publik. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya terkait mekanisme perizinan dan pengawasan.
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menyebut bahwa aspek PUB menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan raperda.
PUB Wajib Transparan dan Terlapor
Dalam aturan terbaru, proses perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hasil penggalangan diperketat. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai model pengumpulan dana, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Fenomena donasi daring yang kian berkembang dinilai membawa dua sisi: meningkatkan solidaritas sosial, namun juga membuka celah penyalahgunaan jika tidak diatur secara jelas.
“Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Christian.
Dengan pengaturan yang lebih rinci di tingkat daerah, diharapkan seluruh penyelenggara penggalangan dana memiliki kejelasan prosedur dan kewajiban administrasi.
Pengawasan Diperkuat di Tingkat Daerah
Selain aspek perizinan, raperda juga menekankan penguatan sistem pengawasan. Pemerintah Kota Bandung akan berperan aktif dalam memantau pelaksanaan PUB, termasuk melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyimpangan dapat merugikan publik sekaligus mencederai semangat gotong royong.
Izin UGB Sepenuhnya di Pusat
Penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan penerbitan izin UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat.
Artinya, pemerintah daerah tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin kegiatan undian berhadiah. Meski demikian, fungsi pengawasan di lapangan tetap dijalankan oleh pemerintah kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Lindungi Warga, Perkuat Tata Kelola
DPRD menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Raperda Kesejahteraan Sosial tidak hanya memuat penyesuaian administratif, tetapi juga memperkuat tata kelola kegiatan sosial agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Di tengah meningkatnya aktivitas donasi dan promosi berhadiah, regulasi yang jelas dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga integritas serta transparansi.
Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda rampung dalam waktu dekat. Jika disahkan, aturan baru tersebut akan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial saat ini.
Dengan regulasi yang diperbarui dan selaras kebijakan nasional, Kota Bandung diharapkan mampu menghadirkan sistem kesejahteraan sosial yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat. *adv












