• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Bandung Perketat PUB dan UGB, Raperda Kesejahteraan Sosial Tekankan Transparansi dan Pengawasan

DPRD Bandung Perketat PUB dan UGB, Raperda Kesejahteraan Sosial Tekankan Transparansi dan Pengawasan

cyber by cyber
Februari 21, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Aktivitas penggalangan dana dan penyelenggaraan undian berhadiah di Kota Bandung ke depan akan diatur lebih ketat. DPRD Kota Bandung memastikan ketentuan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB) diperjelas dan diperkuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial yang tengah dibahas.

Melalui Panitia Khusus (Pansus) 12, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi publik. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya terkait mekanisme perizinan dan pengawasan.

Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menyebut bahwa aspek PUB menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan raperda.

PUB Wajib Transparan dan Terlapor

Dalam aturan terbaru, proses perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hasil penggalangan diperketat. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai model pengumpulan dana, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Fenomena donasi daring yang kian berkembang dinilai membawa dua sisi: meningkatkan solidaritas sosial, namun juga membuka celah penyalahgunaan jika tidak diatur secara jelas.

Baca juga :  Kapolda Bersama Gubernur Jabar Bagikan Ratusan Paket Bansos Kepada Nelayan di Indramayu

“Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Christian.

Dengan pengaturan yang lebih rinci di tingkat daerah, diharapkan seluruh penyelenggara penggalangan dana memiliki kejelasan prosedur dan kewajiban administrasi.

Pengawasan Diperkuat di Tingkat Daerah

Selain aspek perizinan, raperda juga menekankan penguatan sistem pengawasan. Pemerintah Kota Bandung akan berperan aktif dalam memantau pelaksanaan PUB, termasuk melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyimpangan dapat merugikan publik sekaligus mencederai semangat gotong royong.

Izin UGB Sepenuhnya di Pusat

Penyesuaian juga dilakukan terhadap ketentuan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan penerbitan izin UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat.

Artinya, pemerintah daerah tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin kegiatan undian berhadiah. Meski demikian, fungsi pengawasan di lapangan tetap dijalankan oleh pemerintah kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga :  Kujang Sapasang Jatigede, Dari Keluarga Untuk Peradaban

Lindungi Warga, Perkuat Tata Kelola

DPRD menegaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Raperda Kesejahteraan Sosial tidak hanya memuat penyesuaian administratif, tetapi juga memperkuat tata kelola kegiatan sosial agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Di tengah meningkatnya aktivitas donasi dan promosi berhadiah, regulasi yang jelas dinilai menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga integritas serta transparansi.

Pansus 12 menargetkan pembahasan raperda rampung dalam waktu dekat. Jika disahkan, aturan baru tersebut akan menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial saat ini.

Dengan regulasi yang diperbarui dan selaras kebijakan nasional, Kota Bandung diharapkan mampu menghadirkan sistem kesejahteraan sosial yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat. *adv

Tags: dprd kota bandungKesejahteraan SosialPansus 12Raperda
Previous Post

Pelantikan Wakil Ketua PN Batulicin, Bupati Tanbu: Sinergi Antara Lembaga Peradilan dan Pemerintah Daerah Akan Semakin Kuat

Next Post

BAZNAS Jawa Barat Terima Donasi Rp723.148.308 dari UPZ Relawan Nusantara

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Ratusan Kepsek Terima SK dari Bupati Sumedang

Mei 13, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
Featured

Berangkatkan 95 Calon Haji, Bupati Sumedang Menitip Doa

Mei 13, 2026
PARLEMEN

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Next Post

BAZNAS Jawa Barat Terima Donasi Rp723.148.308 dari UPZ Relawan Nusantara

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tumpukan Sampah di Jajaway, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Mei 14, 2026

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Ratusan Kepsek Terima SK dari Bupati Sumedang

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC