• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD dan Pemprov Jabar Tetapkan Perda Tentang Pusat Distribusi

DPRD dan Pemprov Jabar Tetapkan Perda Tentang Pusat Distribusi

red cyber by red cyber
2023-03-12
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) bersama Gubernur Jabar telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman.

“Perda ini merupakan payung hukum, khususnya bagi ranah eksekutif. Tinggal eksekusi kedepannya bagaimana untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan, perlu dijaga juga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokoknya,” jelas Heri, usai melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi, di Desa Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang, Sabtu (11/3/2023).

Heri berharap kehadiran perda tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang. Sehingga diperlukan pengaturan dan dukungan Pemda Jabar, serta pelaku usaha dengan membentuk Pusat Distribusi perdagangan.

Baca juga :  Personil Brimob Jabar Torehkan Prestasi Bidang Menembak Raih Peringkat I

“Pusat distribusi ini berfungsi sebagai penyangga komoditas utama guna menunjang kelancaran arus barang antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk pasar dalam negeri atau luar negeri,” katanya.

Heri menuturkan, ada beberapa dampak positif peran dari adanya pusat distribusi provinsi tersebut, di antaranya mampu  menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah serta harga barang kebutuhan pokok, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan perlindungan konsumen, dan masih banyak dampak positif lainnya.

“Produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga diatur dalam Perda ini. Dimana, diharapkan dapat meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi, UMKM dengan Pemprov maupun pihak swasta. Bahkan, pemberdayaan UMKM pun bisa melalui Pusat Distribusi Provinsi ini,” jelas Heri.

Selain itu, masih kata Heri, untuk jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan sudah jelas sebagaimana pasal 10 dalam Perda tersebut yakni, beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telor ayam ras, ikan segar, bawang putih, dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Baca juga :  OPS Bina Kusuma Bhabinkamtibmas Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung laksanakan Penyuluhan Siswa SMAN 18 Bandung

“Intinya, keberadaan pusat diatribusi provinsi ini berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang berdampak harga pembelian ditingkat produsen meningkat dan harga penjualan ditingkat konsumen lebih stabil,” jelasnya.

Terlebih, katanya, penyelenggaraan pusat distribusi ini juga dapat melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, dan lainnya.

“Sehingga, adanya Perda ini merupakan upaya DPRD Jabar dan Pemrov dalam menjaga stabilitas ketersediaan maupun kestabilan harga barang kebutuhan pokok di wilayah Jabar,” tandas Heri. (abas)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Intensif Pantau Stabilitas Harga Sembako jelang Ramadhan

Next Post

Anggota DPRD Dan Dandim Sumedang Terkesima Keindahan Teras Gunung Geulis

BeritaTerkait

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

2025-11-12
Next Post

Anggota DPRD Dan Dandim Sumedang Terkesima Keindahan Teras Gunung Geulis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC