• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD dan Pemprov Jabar Tetapkan Perda Tentang Pusat Distribusi

DPRD dan Pemprov Jabar Tetapkan Perda Tentang Pusat Distribusi

red cyber by red cyber
Maret 12, 2023
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) bersama Gubernur Jabar telah memutuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman.

“Perda ini merupakan payung hukum, khususnya bagi ranah eksekutif. Tinggal eksekusi kedepannya bagaimana untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan, perlu dijaga juga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokoknya,” jelas Heri, usai melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi, di Desa Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang, Sabtu (11/3/2023).

Heri berharap kehadiran perda tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang. Sehingga diperlukan pengaturan dan dukungan Pemda Jabar, serta pelaku usaha dengan membentuk Pusat Distribusi perdagangan.

Baca juga :  Tedy Rusmawan Hadiri Silaturahmi Marbot Kecamatan Gedebage

“Pusat distribusi ini berfungsi sebagai penyangga komoditas utama guna menunjang kelancaran arus barang antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk pasar dalam negeri atau luar negeri,” katanya.

Heri menuturkan, ada beberapa dampak positif peran dari adanya pusat distribusi provinsi tersebut, di antaranya mampu  menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah serta harga barang kebutuhan pokok, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan perlindungan konsumen, dan masih banyak dampak positif lainnya.

“Produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga diatur dalam Perda ini. Dimana, diharapkan dapat meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi, UMKM dengan Pemprov maupun pihak swasta. Bahkan, pemberdayaan UMKM pun bisa melalui Pusat Distribusi Provinsi ini,” jelas Heri.

Selain itu, masih kata Heri, untuk jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan sudah jelas sebagaimana pasal 10 dalam Perda tersebut yakni, beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telor ayam ras, ikan segar, bawang putih, dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Baca juga :  Sejumlah Penghargaan Diraih Sumedang pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2025

“Intinya, keberadaan pusat diatribusi provinsi ini berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang berdampak harga pembelian ditingkat produsen meningkat dan harga penjualan ditingkat konsumen lebih stabil,” jelasnya.

Terlebih, katanya, penyelenggaraan pusat distribusi ini juga dapat melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, dan lainnya.

“Sehingga, adanya Perda ini merupakan upaya DPRD Jabar dan Pemrov dalam menjaga stabilitas ketersediaan maupun kestabilan harga barang kebutuhan pokok di wilayah Jabar,” tandas Heri. (abas)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Jabar Intensif Pantau Stabilitas Harga Sembako jelang Ramadhan

Next Post

Anggota DPRD Dan Dandim Sumedang Terkesima Keindahan Teras Gunung Geulis

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Anggota DPRD Dan Dandim Sumedang Terkesima Keindahan Teras Gunung Geulis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC