BANDUNG,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar apat paripurna pembentukan Pansus I, Rabu (18/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jabar sementara Taufik Hidayat dan didampingi Wakil Ketua sementara, Iwan Suryawan itu untuk menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Taufik menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Pembahasan Tata Tertib Pasal 34 ayat 3, disebutkan bahwa pimpinan sementara memiliki tugas pokok antara lain menyusun Rancangan Tata Tertib DPRD.
“Saat ini kami telah menerima surat dari masing-masing fraksi terkait dengan usulan keanggotaan Pansus I Pembahasan Tata Tertib DPRD,” kata Taufik.
Ia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut, ditunda terlebih dahulu untuk melakukan pemilihan ketua dan dua orang wakil ketua Pansus I. Pemilihan tersebut dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
“Kami telah menerima berita acara hasil pemilihan pimpinan Pansus I yang akan dijadikan dasar dalam membuat keputusan DPRD,” jelasnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diharapkan selesai pada 30 September 2024, dan setelah klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dapat melaporkan pada rapat paripurna.
Adapun pimpinan Pansus I Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD sebagai berikut:
- Ketua: Dady Rohanady
- Wakil Ketua: Tedy Rusmawan
- Yomanius Untung. (El)












