• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Jabar Kritik UMP Tahun 2024, Buruh Kurang Puas

DPRD Jabar Kritik UMP Tahun 2024, Buruh Kurang Puas

cyber by cyber
2023-11-23
in Featured, Nasional
0
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Humas DPRD Jabar)

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2024 dikritisi Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya.

Kenaikan UMP sendiri ditetapkan dengan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Pemprov Jabar harus lebih memperhatikan realitas di lapangan, kondisi rakyat, inflasi, kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini cenderung melemah dan faktor lainnya saat menetapkan UMP Jabar tahun 2024.

Para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar tahun 2023.

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” ungkap Hadi, di Bandung, Kamis (23/11/2023).

Baca juga :  Praktik Perjudian Togel Marak di Setiap Sudut Kota Bandung 

Menurut Hadi, masyarakat atau kelompok serikat pekerja lanjut kurang puas karena UMP Jabar 2024 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diketahui regulasi tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.

Selain itu, para pekerja kurang puas karena proses penetapan UMP Jabar tahun 2024 tersebut dianggap para pekerja tidak mengakomodir aspirasi pekerja.

“Mereka kurang puas, penyebabnya karena UMP Jabar tahun 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, dan yang dipermasalahkan pekerja itu prosesnya yang dianggap tidak menampung aspirasi para pekerja, itu yang disampaikan para pekerja kemarin,” jelasnya.

Baca juga :  Lagi, PT. Kahatex Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Semeru

Hadi menambahkan, para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok.

Selain UMP Jabar tahun 2024, para pekerja pun menyinggung soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK. Dalam audiensi baru-baru ini, para pekerja mengeluhkan soal UMK para pekerja lama dan baru yang disamaratakan. Para pekerja meminta UMK justru dibedakan antara pekerja lama dan baru.

“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan, mereka (para pekerja) meminta tidak disamaratakan,” tambahnya.

Keluhan hingga aspirasi para pekerja tersebut akan disampaikan Komisi V DPRD Jawa Barat kepada Pemprov Jabar. Termasuk akan disampaikan juga ke DPR RI, kementerian terkait dan presiden. (el)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Tekankan Penyelesaian Penguasaan Tanah

Next Post

KPU Kabupaten Ciamis Silaturahmi ke Kantor DPC IPJI

BeritaTerkait

Featured

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

2025-05-18
Featured

Sambut KemenEkraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan

2025-05-18
Featured

Tahun 2027, Bupati Sumedang Targetkan Jalan Kabupaten Kinclong

2025-05-18
Ekonomi

PosIND Kembali Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

2025-05-18
Featured

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

2025-05-18
Featured

Wabup Sumedang Sebut Jalan Jingkang Diperlebar dan Diperbaiki Bertahap

2025-05-17
Next Post

KPU Kabupaten Ciamis Silaturahmi ke Kantor DPC IPJI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

2025-05-18

Sambut KemenEkraf di Cikeas Art Gallery, SBY Jelaskan Karya Lukisan

2025-05-18

Tahun 2027, Bupati Sumedang Targetkan Jalan Kabupaten Kinclong

2025-05-18

PosIND Mulai Mengirimkan Koper Jamaah Haji Asal Indonesia

2025-05-18

PosIND Kembali Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

2025-05-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC