• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kabupaten Pangandaran Telah Menetapkan Perda Rencana RPJPD 2025-2045

DPRD Kabupaten Pangandaran Telah Menetapkan Perda Rencana RPJPD 2025-2045

red cyber by red cyber
September 25, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah ditetapkan oleh DPRD Pangandaran dan harus jadi acuan pada 20 tahun mendatang.

Asep Noordin menjelaskan bahwa perlu diingat juga RPJPD 2025 – 2045 harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat dan harus selaran dengan RPJPD Kota dan Kabupaten Yang Dekat Kabupaten Pangandaran.

“Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” jelas Asep Noordin, Selasa (24/9/2024).

Menurut Asep Noordin, RPJPD ini akan sangat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik, karena Kabupaten Pangandaran bertetangga dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.

“Programnya akan saling mendukung minimal dalam infrastruktur guna memperlancar aksesbilitasnya,” tutur Asep Noordin.

Baca juga :  Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Sekolah

Asep Noordin mengungkapkan apabila RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetanggan, maka kota/kabupaten yang ada di daerah ujung, bisa menjadi daerah muka atau gerbang.

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus diselaraskan dengan RPJPD tentunya hingga tahun 2045 mendatang. Peraturan Daerah Tentang RPJPD bakal fokus pada pembangunan berkelanjutan.

Perda ini menjadi landasan hukum dan panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 hingga 25 tahun ke depan.

Perda RPJPD ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup.

RPJPD ini mencakup berbagai sektor strategis, diantaranya pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan.

Baca juga :  Polres Bitung Dalami Dugaan Kasus Perundungan Seorang Siswa SMK di Kota Bitung yang Viral di Media Sosial

Rencana ini juga berfokus pada pengembangan infrastruktur transportasi, air bersih, energi terbarukan, serta teknologi digital yang inklusif.

“RPJPD ini dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta dinamika ekonomi,”jelasnya

Lanjut Asep, proses penyusunan dan partisipasi publik dalam penyusunan Perda ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.

Proses penyusunan juga melalui beberapa tahap konsultasi publik, guna memastikan rencana pembangunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan potensi daerah.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan,” tegas Asep. (Supriatna)

Previous Post

JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran Raih Peringkat TERBAIK Ke-1 Nasional

Next Post

Melalui Program “Pelangsir Berwarna” Pemkab Tanbu Permudah Perlayanan Administrasi Bagi WNA

BeritaTerkait

Featured

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung Geledah PT. Eltran Indonesia

Mei 11, 2026
Featured

Bupati Hadirkan Dahlan Iskan, ASN Sumedang Didorong Bangun Birokrasi Gesit

Mei 11, 2026
Featured

Hakim Ragukan Keterangan Agung Mulya di Sidang Ade Kunang, Minta Dikonfrontir dengan Henri Lincoln

Mei 11, 2026
Featured

Dahlan Iskan Puji Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Mei 11, 2026
Featured

Layanan Imigrasi Hadir di Sumedang, Seminggu Dua Kali

Mei 11, 2026
Featured

Nina Fitriana: Era Modern Perempuan Harus Mengambil Peran Strategis di Masyarakat

Mei 11, 2026
Next Post

Melalui Program “Pelangsir Berwarna” Pemkab Tanbu Permudah Perlayanan Administrasi Bagi WNA

No Result
View All Result

Berita Terkini

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung Geledah PT. Eltran Indonesia

Mei 11, 2026

Bupati Hadirkan Dahlan Iskan, ASN Sumedang Didorong Bangun Birokrasi Gesit

Mei 11, 2026

Hakim Ragukan Keterangan Agung Mulya di Sidang Ade Kunang, Minta Dikonfrontir dengan Henri Lincoln

Mei 11, 2026

Dahlan Iskan Puji Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Mei 11, 2026

Layanan Imigrasi Hadir di Sumedang, Seminggu Dua Kali

Mei 11, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC