BANDUNG,- Saksi pelapor sekaligus korban Edith Lulla Delima dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar. usai persidangan mengaku kecewa dengan vonis hakim yang ‘cuma’ menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Menurutnya, vonis itu tidak memberikan rasa keadilan. “Vonis dari hakim terlalu rendah dan belum memberikan rasa keadilan. Dari tuntutan tiga tahun hanya vonis satu tahun. Padahal kerugian yang kami derita cukup besar,” ujar Edith usai persidangan, Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Bandung
Ia pun mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung untuk mengajukan banding. Bahkan, ujarnya, tidak keputusan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memidanakan Rika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rika Murtikawati, SE (44), dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyatakan banding. Sebelumnya,
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rika yang merupakan mantan staf keuangan perusahaan outsourcing diduga melakukan penggelapan selama periode Januari 2020 hingga Desember 2024.
Perusahaan tempat terdakwa bekerja bergerak di bidang jasa kebersihan, keamanan, dan alih daya. Rika disebut menjadi satu-satunya staf keuangan yang menangani pengajuan pembayaran vendor, penggajian karyawan, hingga laporan keuangan bulanan.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan sejumlah modus, di antaranya mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem payroll Bank CIMB Niaga, menarik fasilitas kredit Bank BCA tanpa izin direksi, serta melakukan mark up pembayaran catering karyawan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menarik dana penggajian karyawan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Kasus tersebut terungkap pada Desember 2024 setelah Direktur Utama perusahaan, Edith Lulla Delima, menemukan tagihan bunga fasilitas kredit Bank BCA yang tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. **











