• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

red cyber by red cyber
Mei 12, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Saksi pelapor sekaligus korban Edith Lulla Delima dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar. usai persidangan mengaku kecewa dengan vonis hakim yang ‘cuma’ menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, vonis itu tidak memberikan rasa keadilan. “Vonis dari hakim terlalu rendah dan belum memberikan rasa keadilan. Dari tuntutan tiga tahun hanya vonis satu tahun. Padahal kerugian yang kami derita cukup besar,” ujar Edith usai persidangan, Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Bandung

Ia pun mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung untuk mengajukan banding. Bahkan, ujarnya, tidak keputusan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memidanakan Rika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :  Bupati Tekankan Pentingnya Melestarikan Budaya Kasumedangan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rika Murtikawati, SE (44), dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,8 miliar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyatakan banding. Sebelumnya,

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rika yang merupakan mantan staf keuangan perusahaan outsourcing diduga melakukan penggelapan selama periode Januari 2020 hingga Desember 2024.

Perusahaan tempat terdakwa bekerja bergerak di bidang jasa kebersihan, keamanan, dan alih daya. Rika disebut menjadi satu-satunya staf keuangan yang menangani pengajuan pembayaran vendor, penggajian karyawan, hingga laporan keuangan bulanan.

Baca juga :  Tiga Anggotanya Purna Bakti, Danramil Tanjungsari: Old Soldier Never Die

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan sejumlah modus, di antaranya mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi melalui sistem payroll Bank CIMB Niaga, menarik fasilitas kredit Bank BCA tanpa izin direksi, serta melakukan mark up pembayaran catering karyawan.

Selain itu, terdakwa juga diduga menarik dana penggajian karyawan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Kasus tersebut terungkap pada Desember 2024 setelah Direktur Utama perusahaan, Edith Lulla Delima, menemukan tagihan bunga fasilitas kredit Bank BCA yang tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. **

Previous Post

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa di Tengah Penyehatan APBD

BeritaTerkait

Featured

Dosen USB YPKP Tatang Sudrajat Terpilih Jadi Ketum IdokPi

Mei 12, 2026
Featured

Andi Rudi Latif Resmikan Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu, Hadirkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Mei 12, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Falah

Mei 12, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menyerahkan paket umrah kepada Petugas Satlinmas Kelurahan Caringin, di Kantor Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Senin, 11 Mei 2026.
Featured

Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Program ” Cau Asak” di Kelurahan Caringin

Mei 12, 2026
Featured

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung Geledah PT. Eltran Indonesia

Mei 11, 2026
Featured

Bupati Hadirkan Dahlan Iskan, ASN Sumedang Didorong Bangun Birokrasi Gesit

Mei 11, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

Korban Penipuan dan Penggelapan Kecewa, Hakim Jatuhkan Vonis Satu Tahun Kepada Terdakwa

Mei 12, 2026

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa di Tengah Penyehatan APBD

Mei 12, 2026

Dosen USB YPKP Tatang Sudrajat Terpilih Jadi Ketum IdokPi

Mei 12, 2026

Andi Rudi Latif Resmikan Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu, Hadirkan Layanan Cepat dan Terintegrasi

Mei 12, 2026

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Tabligh Akbar dan Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang, Ribuan Jamaah Padati Masjid Al Falah

Mei 12, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC