PANGANDARAN, — Dalam upaya menyerap aspirasi dan memastikan arah pembangunan daerah yang inklusif dan terukur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029, bertempat di ruang Paripurna DPRD Pangandaran, pada Senin, 7 Juli 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan RPJMD benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat luas serta selaras dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi daerah.
“RDP ini bukan sekadar formalitas, tapi ruang bagi semua pihak — pemerintah daerah, akademisi, LSM, hingga organisasi masyarakat — untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap rancangan RPJMD. Kita ingin produk ini benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Asep kepada awak media usai kegiatan.
Asep menambahkan, RPJMD adalah dokumen penting yang memuat arah kebijakan, strategi pembangunan, program prioritas, hingga kerangka regulasi dan pendanaan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam penyusunannya menjadi mutlak.
“Keterbukaan adalah kunci. Kita tidak bisa membuat program tanpa mengajak masyarakat berbicara. Kalau bisa, justru kita dorong agar program pembangunan sesuai dengan aspirasi warga,” tegasnya.
Asep juga menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD turut disampaikan dalam forum ini, sebagai saran dan pertimbangan strategis agar RPJMD Kabupaten Pangandaran dapat sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Misalnya di bidang pendidikan, kita harus pastikan program pusat dan provinsi dapat tersambung dengan baik di tingkat kabupaten. Pangandaran sendiri sudah punya program unggulan seperti pendidikan karakter dari PAUD hingga SMP, dan itu harus terintegrasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Asep juga menekankan pentingnya keselarasan antarwilayah, baik dengan kabupaten/kota tetangga di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, pembangunan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus berkesinambungan dan saling terhubung.
“RPJMD ini bukan hanya soal lima tahun ke depan, tapi soal kesinambungan. Harus ada konektivitas antara dokumen sebelumnya dan yang sekarang, agar arah pembangunan tetap berada di jalur yang benar dan progresif,” tutup Asep.
Dengan pelibatan aktif semua elemen dalam proses perencanaan, DPRD Pangandaran berharap RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi fondasi pembangunan yang berpihak pada rakyat dan mampu menjawab tantangan masa depan. (Supriatna)