BANDUNG, — Memasuki hari ke-15 masa kampanye Pilwalkot Kota Bandung 2018, Panwaslu Kota Bandung melakukan evaluasi menggelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengawasan Pemilu bersama masing-masing pasangan calon dan pihak terkait lainnya di Naripan Hotel, Jl. Naripan Kota Bandung, Jumat (2/3/2018).
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto seusai membuka kegiatan rapat mengingatkan untuk setiap pasangan calon, “Jangan memasang APK yang tidak sesuai dengan aturan, tidak menambah jumlah APK yang sudah ditetapkan KPU, tidak memproduksi alat peraga baru serta tidak melakukan kegiatan ditempat yang dilarang,” tutur Ketua Bawaslu Jabar.
Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhattun Fauziyyah mengungkapkan beberapa temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kandidat Paslon Pilwalkot Bandung, ” Secara general (keseluruhan-red) berdasarkan hasil temuan pengawas dan laporan masyarakat, ini adalah warning letter pertama buat semua pasangan calon di lima belas hari awal masa kampanye,” terangnya.
Sejauh ini, kata Farhattun, temuan pelanggaran beragam, mulai dari money politik, black campaign, penggunaan fasilitas yang dilarang, “menurut data temuan yang kami punya, money politik 1 kasus, black campaign (kampanye hitam-red) ada dua, serta lebih dari lima temuan pelanggaran yang menggunakan fasilitas ibadah, gedung pemerintahan maupun gedung pendidikan,” jelas Farhattun.
Hasil temuan pelanggaran selama masa kampanye berlangsung, Farhattun menjelaskan bisa dari dua sumber, pertama temuan diperoleh dari kinerja pengawas di lapangan, kedua laporan dari masyarakat kota Bandung yang memiliki hak pilih yang sah. Dari sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi, Panwaslu Kota Bandung masih melakukan langkah-langkah peringatan kepada masing-masing pasangan calon.
“Tapi kalau setelah diperingatkan masih melakukan, kami akan berikan sanksi administrasi berupa pembubaran kegiatan kampanye tersebut,” tegas Farhatun. (elly)