TANAH BUMBU, — Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma laksanakan jumpa pers pada Rabu, 13 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan bersama beberapa awak media, terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Pemerintah Pusat, di Desa Bayansari, Banjarsari, Porwodadi dan Sari Mulya, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan pemberantasan mafia tanah terkait program PTSL di Kantor Pertanahan Tanah Bumbu tahun 2017. Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu berdasarkan surat perintah penyidik no.01/03/21/Fd.1/03/2022 tertanggal 07/ Maret 2022 menetapkan inisial I dan S sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi gratifikasi kegiatan program PTSL Pemerintah Pusat di empat desa tersebut diatas.
Kajari Tanah Bumbu menyampaikan, tersangka I menjabat sebagai Kepala Pertanahan dan S menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran di Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
“Pada dasarnya seorang pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya secara bersama sama, melakukan korupsi gratifikasi. Dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” kata I Wayan Wiradharma.
I Wayan Wiradharma juga menerangkan, bahwa faktanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dilakukan oleh tersangka I dan S, pihak desa pemohon PTSL untuk membayar sejumlah uang kepada tersangka.
“Untuk Desa Bayansari, Banjarsari dan Porwodadi dikenakan pembiayaan senilai Rp3,5 juta per Persil. Sedangkan Desa Sarimulya per persil dikenakan pembiayaan Rp1,5 Juta,” jelasnya.
Setelah ke empat desa tersebut, lanjutnya, membayar kepada S tersangka lalu menyerahkan kepada I .Jadi apa yang telah dilakukan tersangka tersebut sudah menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kedua tersangka I dan S akan dijerat Pasal 12 No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi Jo. Pasal 55 (1) ke KUHP ancaman 20 tahun kurungan,” ungkapnya. (Ag)