BANDUNG,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1/2026).
Sidang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan itu digelar dengan sangat singkat yang dihadiri seluruh tim penasehat hukumnya. Sementara formasi hakim yang menyidangkan perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tersebut lengkap, yaitu Dodong Iman Rusdani (Ketua), Deni Riswanto (anggota) dan M. Ari Sultoni (anggota).
Dakwaan JPU terhadap eks Sekretaris MA
Sedangkan penuntut umum yang membacakan dakwaan terdakwa adalah Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salipi.
Dalam dakwaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awal Munculnya Perkara Seret eks Sekretaris MA Sebelumnya diberitakan KPK telah menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Sedangkan perkara yang dijadikan kasus dalam penangkapan atau yang diurus dan memunculkan persidangan ini adalah sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya dari masing masing perkara bervariasi meski KPK tak merinci secara lengkap. Dan penangan perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.**











