SUMEDANG,- Ironis. Itulah salah satu kalimat yang diberikan pada Pasar Tradisional Parakamucang. Betapa tidak, pasar ini dinobatkan sebagai salah satu pasar tradisional terkumuh se-Kabupaten Sumedang.
Berkaitan dengan itu, guna mempercantik pasar tersebut, rencananya tahun 2019 ini pemerintah akan merelokasi pasar dengan anggaran mencapai Rp6,3 milyar yang berumber dana dari APBN.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang, H. Dadang Sukma menyebutkan, bahwa relokasi pembangunan Pasar Tradisional Parakanmuncang rencananya akan dilaksanakan tahun 2019 ini. Pasar Parakanmuncang akan bergeser ke belakang pasar yang lahannya merupakan milik salah satu perusahaan swasta, yaitu PT Sunsinlon.
“Pembangunan pasar ini untuk tempat relokasinya di tanggung oleh para pedagang pasar itu sendiri, namun tempatnya atau tanahnya akan di pinjam ke PT Sunsinlon,” ucapnya.
Rencananya, kata dia, pembangunan ini merupakan yang ke dua kalinya sebab sebelumnya atau yang pertama anggaranya tidak terserap.
Untuk kali ini diharapkan anggaran pembangunan pasar bisa terserap. Sebab jika sekarang anggaran pembangunan ini tidak terserap maka selamanya tidak akan ada lagi dana untuk pembangunan pasar Parakanmuncang.
“Anggaran Rp 6,3 milyar itu sepenuhnya untuk pembangunan fisik saja tidak untuk yang lain. Jadi dana sebesar itu murni untuk fisik,” terang Dadang.
Rekomendasi Bupati
Sementara itu, Kepala Desa Sindangpakuon Yudi Hamdansyah, S.Pd mengaku, persoalan relokasi pasar Parakanmuncang ini pihaknya sudah memohonkan dengan rekomemdasi surat dari Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir kepada pihak PT Sunsinlon agar bisa meminjamkan bantuan kepada para pedagang agar meminjamkan lahan miliknya untuk di pinjam sementara sebagai tempat relokasi.
“Respon pihak PT Sunsinlon sangat mendukung atas rencana pembangunan pasar Parakanmuncang dan kami sangat berharap pebrik itu bisa meminjamkan lahanya,”ucapnya
Ketua Ikwapa Pasar Tradisional H Oso mengaku sangat setuju atas rencana pembangunan pasar, namun para pedagang merasa keberatan jika anggaran atau biaya relokasi di bebankan kepada para pedagang pasar.
T2N











