BANDUNG,- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat kembali mencuat di Jawa Barat, seorang kakek berusia 68 tahun, Sa’adi bin Sanding, warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Adat Desa Kanci, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut berawal dari laporan PT Desa Kanci Indah (PT DKI), perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai dan digarap masyarakat adat setempat.
Sa’adi bin Sanding secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan kewajaran penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain itu, Sa’adi menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sarat kejanggalan dan mengabaikan fakta historis penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
“Saya ini tidak pernah menguasai tanah itu untuk kepentingan pribadi, tanah itu sejak 1993 digarap oleh masyarakat adat, para petani, lalu di mana letak penyerobotannya?” ujar Sa’adi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) di Bandung.
Menurut Sa’adi, objek perkara a quo adalah Tanah Negara bekas Milik Adat yang sejak tahun 1993 telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat adat Desa Kanci berdasarkan Surat Sporadik hasil Musyawarah Desa (MUSDES) tanggal 10 Januari 1993.
Penguasaan tersebut, kata dia, berlangsung selama 31 tahun, melewati lima periode kepemimpinan Kuwu Desa Kanci, yakni Kuwu Sukasa, Kuwu Rais, Kuwu Danto, Kuwu Lilis, dan Kuwu Sunaryo, tanpa pernah terjadi sengketa dengan pihak mana pun.
Sa’adi menegaskan, bukti status tanah justru tercantum dalam Sertifikat HGB No. 1 Desa Kanci atas nama PT Sinar Newsprint tahun 1988, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Negara bekas Milik Adat, bukan tanah milik pribadi.
Sa’adi juga membeberkan adanya peristiwa penggusuran dan perusakan tanaman yang terjadi pada 7 Mei 2024, yang menurutnya dilakukan secara sepihak oleh pihak pelapor.
“Tanaman milik warga adat digusur dengan alat berat, tidak ada musyawarah, tidak ada izin desa, bahkan dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT Desa Kanci Indah’,” ungkap
Sa’adi.
Dalam kesempatan itu, Sa’adi menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi penguasaan fisik lahan, yakni, PT Desa Kanci Indah, Resco Subagio, Muslimin, dan Abiyanto.
Namun ironisnya, menurut Sa’adi, dua nama terakhir tidak pernah dihadirkan baik dalam persidangan di PN Sumber maupun dalam pemeriksaan di Polresta Cirebon.
Akibat penggusuran tersebut, Sa’adi bersama para penggarap tanah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sbr.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan dengan alasan penggugat tidak dapat menunjukkan Sporadik asli, meski dalam jawaban turut tergugat BPN Kabupaten Cirebon justru diakui adanya fakta-fakta penguasaan tanah oleh masyarakat.
Dalam pernyataannya, Sa’adi melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab.
– Tanah milik siapa yang sebenarnya diserobot oleh tersangka?
– Siapa yang menikmati manfaat tanah sejak 1993 hingga 2024?
– Tanaman siapa yang digusur pada 7 Mei 2024?
– Siapa yang menguasai tanah tersebut pasca penggusuran hingga saat ini?
– Apa keuntungan yang diperoleh tersangka dari tanah itu?
“Jika negara hukum membenarkan pelaku kejahatan dan menghukum kami yang membela hak masyarakat adat, maka kami siap mempertanggungjawabkannya, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tegas Sa’adi.
Sa’adi juga menyoroti penerbitan HGB PT Desa Kanci Indah tahun 2018, yang menurutnya seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.
“HGB bukan bukti kepemilikan seperti SHM. Kalau ada masalah, seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Kementerian ATR/BPN Kabupaten Cirebon, bukan masyarakat adat,” tegasnya. **












