• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

red cyber by red cyber
Januari 9, 2026
in Featured, Hukum
0
oplus_32

oplus_32

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat kembali mencuat di Jawa Barat, seorang kakek berusia 68 tahun, Sa’adi bin Sanding, warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Adat Desa Kanci, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut berawal dari laporan PT Desa Kanci Indah (PT DKI), perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai dan digarap masyarakat adat setempat.

Sa’adi bin Sanding secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan kewajaran penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain itu, Sa’adi menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sarat kejanggalan dan mengabaikan fakta historis penguasaan tanah oleh masyarakat adat.

“Saya ini tidak pernah menguasai tanah itu untuk kepentingan pribadi, tanah itu sejak 1993 digarap oleh masyarakat adat, para petani, lalu di mana letak penyerobotannya?” ujar Sa’adi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) di Bandung.

Menurut Sa’adi, objek perkara a quo adalah Tanah Negara bekas Milik Adat yang sejak tahun 1993 telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat adat Desa Kanci berdasarkan Surat Sporadik hasil Musyawarah Desa (MUSDES) tanggal 10 Januari 1993.

Penguasaan tersebut, kata dia, berlangsung selama 31 tahun, melewati lima periode kepemimpinan Kuwu Desa Kanci, yakni Kuwu Sukasa, Kuwu Rais, Kuwu Danto, Kuwu Lilis, dan Kuwu Sunaryo, tanpa pernah terjadi sengketa dengan pihak mana pun.

Baca juga :  Tim Patroli Brimob Jabar tak Kenal Lelah Lakukan Pencegahan Covid-19

Sa’adi menegaskan, bukti status tanah justru tercantum dalam Sertifikat HGB No. 1 Desa Kanci atas nama PT Sinar Newsprint tahun 1988, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Negara bekas Milik Adat, bukan tanah milik pribadi.

Sa’adi juga membeberkan adanya peristiwa penggusuran dan perusakan tanaman yang terjadi pada 7 Mei 2024, yang menurutnya dilakukan secara sepihak oleh pihak pelapor.

“Tanaman milik warga adat digusur dengan alat berat, tidak ada musyawarah, tidak ada izin desa, bahkan dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik PT Desa Kanci Indah’,” ungkap
Sa’adi.

Dalam kesempatan itu, Sa’adi menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi penguasaan fisik lahan, yakni, PT Desa Kanci Indah, Resco Subagio, Muslimin, dan Abiyanto.

Namun ironisnya, menurut Sa’adi, dua nama terakhir tidak pernah dihadirkan baik dalam persidangan di PN Sumber maupun dalam pemeriksaan di Polresta Cirebon.

Akibat penggusuran tersebut, Sa’adi bersama para penggarap tanah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sbr.

Baca juga :  Gedung Baru KPU Bandung Diresmikan, Bupati: Cerminan Mewujudkan Pembangunan Demokrasi

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan dengan alasan penggugat tidak dapat menunjukkan Sporadik asli, meski dalam jawaban turut tergugat BPN Kabupaten Cirebon justru diakui adanya fakta-fakta penguasaan tanah oleh masyarakat.

Dalam pernyataannya, Sa’adi melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab.

– Tanah milik siapa yang sebenarnya diserobot oleh tersangka?

– Siapa yang menikmati manfaat tanah sejak 1993 hingga 2024?

– Tanaman siapa yang digusur pada 7 Mei 2024?

– Siapa yang menguasai tanah tersebut pasca penggusuran hingga saat ini?

– Apa keuntungan yang diperoleh tersangka dari tanah itu?

“Jika negara hukum membenarkan pelaku kejahatan dan menghukum kami yang membela hak masyarakat adat, maka kami siap mempertanggungjawabkannya, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” tegas Sa’adi.

Sa’adi juga menyoroti penerbitan HGB PT Desa Kanci Indah tahun 2018, yang menurutnya seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.

“HGB bukan bukti kepemilikan seperti SHM. Kalau ada masalah, seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Kementerian ATR/BPN Kabupaten Cirebon, bukan masyarakat adat,” tegasnya. **

Previous Post

Dony Ahmad Munir Hadiri Haul KH Moh Mansur

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan Secara Virtual dan Distribusikan Alsintan untuk Brigade Pangan

BeritaTerkait

Featured

Memperkuat Pelaksanaan Putusan, Ditjen Badilun Gelar Bimtek Eksekusi Perdata

Mei 6, 2026
Entertainment

Penampilan Para Kontestan di “The Icon Indonesia” Banjir Standing Ovation, Persaingan Makin Ketat

Mei 5, 2026
Featured

Bupati Tanah Bumbu: Sinergi dan SDM Kunci Kemajuan Daerah di Otda dan Hardiknas 2026

Mei 5, 2026
Featured

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Menuju Adipura 2026, Fokus Pengelolaan Lingkungan

Mei 5, 2026
Featured

Tingkatkan SDM, Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Pendidikan dari Pemprov Kalsel

Mei 5, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Mei 5, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Pengumuman Swasembada Pangan Secara Virtual dan Distribusikan Alsintan untuk Brigade Pangan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Memperkuat Pelaksanaan Putusan, Ditjen Badilun Gelar Bimtek Eksekusi Perdata

Mei 6, 2026

Penampilan Para Kontestan di “The Icon Indonesia” Banjir Standing Ovation, Persaingan Makin Ketat

Mei 5, 2026

Bupati Tanah Bumbu: Sinergi dan SDM Kunci Kemajuan Daerah di Otda dan Hardiknas 2026

Mei 5, 2026

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Menuju Adipura 2026, Fokus Pengelolaan Lingkungan

Mei 5, 2026

Tingkatkan SDM, Pemkab Tanah Bumbu Terima Bantuan Pendidikan dari Pemprov Kalsel

Mei 5, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC