SUMEDANG,- Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang, kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan lapas. Kali ini, tersangka yang dibekuk ialah dengan D alias Meno (43), warga Desa Pamagersari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.
Dari tangan Meno, polisi mengamankan sabu seberat 78 gram, timbangan dan plastik klip yang diduga digunakan untuk memecah barang haram tersebut menjadi paket kecil.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, kepada wartawan, Senin (11/6/2018) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, bahwa tersangka yang merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Banceuy Bandung sekitar dua bulan lalu itu, kembali beraksi lagi.
“Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil, didapat informasi jika tersangka akan mengambil sabu tempelan di sekitaran SMP 18 Bandung,” kata Hartoyo.
Dikatakan, sesuai dengan informasi itu, maka anggota menunggu kepulangan tersangka di sekitar rumahnya. Lalu, tambahnya, pada 7 Juni, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berikut sabu-sabu seberat 78 gram, yang baru diambilnya berhasil diamankan.
“Dari keterangan yang berhasil diperoleh, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut dalam paketan kecil dengan dijual seharga kisaran Rp1,5 juta/gram, di wilayah Tanjungsari dan sekitarnya. Tersangka ini mengaku mengambil momentum lebaran untuk mengedarkan sabu, karena biasanya permintaannya meningkat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Meno dijerat pasal 114, 112, 127 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Abas










