• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Edarkan Sabu Jelang Lebaran, Residivis Ini Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu Jelang Lebaran, Residivis Ini Dibekuk Polisi

cyber by cyber
2018-06-11
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Anggota Satuan Narkoba  (Satnarkoba) Polres Sumedang, kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan lapas. Kali ini, tersangka yang dibekuk ialah dengan D alias Meno (43), warga Desa Pamagersari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Dari tangan Meno, polisi mengamankan sabu seberat 78 gram, timbangan dan plastik klip yang diduga digunakan untuk memecah barang haram tersebut menjadi paket kecil.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, kepada wartawan, Senin (11/6/2018) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, bahwa tersangka yang merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Banceuy Bandung sekitar dua bulan lalu itu, kembali beraksi lagi.

Baca juga :  Pemkab Maybrat Serahkan Bantuan Logistik, Komandan Brimob Berterima Kasih

“Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil, didapat informasi jika tersangka akan mengambil sabu tempelan di sekitaran SMP 18 Bandung,” kata Hartoyo.

Dikatakan, sesuai dengan informasi itu, maka anggota menunggu kepulangan tersangka di sekitar rumahnya. Lalu, tambahnya, pada 7 Juni, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berikut sabu-sabu seberat 78 gram, yang baru diambilnya berhasil diamankan.

“Dari keterangan yang berhasil diperoleh, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut dalam paketan kecil dengan dijual seharga kisaran Rp1,5 juta/gram, di wilayah Tanjungsari dan sekitarnya. Tersangka ini mengaku mengambil momentum lebaran untuk mengedarkan sabu, karena biasanya permintaannya meningkat,” ujarnya.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Bantu Penanganan Dampak Banjir di Cirebon

Akibat perbuatannya, Meno dijerat pasal 114, 112, 127 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Abas

Previous Post

Pendukung Paslon Sepakat Wujudkan Pilkada Damai di Seruyan

Next Post

Atje Arifin: Pasangan Doni-Erwan Sosok yang Saya Inginkan

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Atje Arifin: Pasangan Doni-Erwan Sosok yang Saya Inginkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC