• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Edarkan Sabu Jelang Lebaran, Residivis Ini Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu Jelang Lebaran, Residivis Ini Dibekuk Polisi

cyber by cyber
Juni 11, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Anggota Satuan Narkoba  (Satnarkoba) Polres Sumedang, kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu jaringan lapas. Kali ini, tersangka yang dibekuk ialah dengan D alias Meno (43), warga Desa Pamagersari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Dari tangan Meno, polisi mengamankan sabu seberat 78 gram, timbangan dan plastik klip yang diduga digunakan untuk memecah barang haram tersebut menjadi paket kecil.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, kepada wartawan, Senin (11/6/2018) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga, bahwa tersangka yang merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Banceuy Bandung sekitar dua bulan lalu itu, kembali beraksi lagi.

Baca juga :  Subsektor 06 Karbak Bersama Masyarakat Angkat Lima Ton Sampah di TPS

“Berdasarkan laporan tersebut, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Alhasil, didapat informasi jika tersangka akan mengambil sabu tempelan di sekitaran SMP 18 Bandung,” kata Hartoyo.

Dikatakan, sesuai dengan informasi itu, maka anggota menunggu kepulangan tersangka di sekitar rumahnya. Lalu, tambahnya, pada 7 Juni, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berikut sabu-sabu seberat 78 gram, yang baru diambilnya berhasil diamankan.

“Dari keterangan yang berhasil diperoleh, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut dalam paketan kecil dengan dijual seharga kisaran Rp1,5 juta/gram, di wilayah Tanjungsari dan sekitarnya. Tersangka ini mengaku mengambil momentum lebaran untuk mengedarkan sabu, karena biasanya permintaannya meningkat,” ujarnya.

Baca juga :  Vaksinasi Perwilayah Dapat Mempercepat Herd Immunity

Akibat perbuatannya, Meno dijerat pasal 114, 112, 127 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Abas

Previous Post

Pendukung Paslon Sepakat Wujudkan Pilkada Damai di Seruyan

Next Post

Atje Arifin: Pasangan Doni-Erwan Sosok yang Saya Inginkan

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Atje Arifin: Pasangan Doni-Erwan Sosok yang Saya Inginkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC