BANDUNG, –Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., berharap penegakan peraturan daerah (perda) yang semakin kuat di Kota Bandung. Terlebih dengan adanya kewenangan otonomi yang dimiliki oleh ibu kota Jawa Barat tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tingkat Kota Bandung Tahun 2024, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (25/4/2024).
“Dengan adanya otonomi daerah, maka kewenangan Pemerintah Kota Bandung tentu berbeda dengan sebelumnya. Maka kita berharap ini digunakan untuk kepentingan publik, terutama penegakan perda-perda,” ujarnya.
Menurut Edwin Senjaya, kewenangan otonomi daerah harus digunakan dalam melayani kepentingan masyarakat Kota Bandung. Termasuk dalam menyelesaikan persoalan penegakan perda-perda di Kota Bandung.
“Dengan otonomi daerah ini, sebenarnya Kota Bandung itu powerful tentang penegakan perda-perda ini. Tapi kenapa masih ada pelanggaran-pelanggaran perda di tengah masyarakat, ini perlu betul-betul ditertibkan,” ujarnya.
Selain itu, Edwin berharap adanya koordinasi antardaerah dalam menyelesaikan persoalan lintas sektoral, seperti banjir, kemacetan, sampah dan lain sebagainya.
“Seperti banjir di Kota Bandung tidak bisa diselesaikan sendiri, perlu ada koordinasi dengan Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendorong terciptanya koordinasi yang baik antar pemerintah daerah, terutama di sekitar Kota Bandung. Demi penyelesaian beragam persoalan serta untuk mewujudkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Termasuk sekarang lagi rame soal geng atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Bisa saja mereka bukan warga Kota Bandung tapi bikin ulah di Kota Bandung,” tuturnya.**