• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Eksepsi: Dadan Tri Yudianto: Uang 3 Milyar Adalah Pinjaman Hercules

Eksepsi: Dadan Tri Yudianto: Uang 3 Milyar Adalah Pinjaman Hercules

red cyber by red cyber
November 7, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, –Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) yang terdiri dari Rizky Rismawan, SH., CTL, CLA., Kiki Nasirhadi, SH., Asep Budianto, SE, SH, MH, CTL, CLA., Willy Lesmana Putra, SH., Muhammad Dicky Chandra, SH., Bagia Nugraha, SH., Ichsan Maulana Ibrahim, SH., Widya Granawati, SH., Karunia Fitriadi, SH., dan Ibnu Ibrahim, SH., menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Corona, Setiap Tamu Masuk Mako Brimob Jabar Diperiksa

“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” terang Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.

“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.

Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Berprestasi 2022, Siswi SMP Al Ma'soem Jatinangor Ini Sabet Penghargaan dari Kadisdik Sumedang

Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.

Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).

“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. **

Tags: dadantriyudiantoHerculesKPK
Previous Post

Brimob Garut Tingkatkan Patroli Sambang Kamtibmas

Next Post

Pj. Sekda Sumedang Beberkan Peran Gugus Tugas Soal Isu Strategis PKPJ

BeritaTerkait

Featured

Peringati Hardiknas, Pemkot Bandung Kucurkan Rp36,35 Miliar untuk Siswa RMP

Mei 5, 2026
Featured

Sumedang Jadi Rujukan Nasional Program MBG

Mei 4, 2026
Featured

Komisi I Dorong Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Mei 4, 2026
Featured

Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan PT Arutmin, Infrastruktur dan SDM Makin Kuat

Mei 4, 2026
Featured

75 Persen Desa Sudah Terjangkau Internet, Tanah Bumbu Fokus Atasi Blankspot

Mei 4, 2026
Featured

Wabup Sumedang Sebut Hardiknas Jadi Refleksi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Mei 4, 2026
Next Post

Pj. Sekda Sumedang Beberkan Peran Gugus Tugas Soal Isu Strategis PKPJ

No Result
View All Result

Berita Terkini

Peringati Hardiknas, Pemkot Bandung Kucurkan Rp36,35 Miliar untuk Siswa RMP

Mei 5, 2026

Sumedang Jadi Rujukan Nasional Program MBG

Mei 4, 2026

Komisi I Dorong Penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Mei 4, 2026

Sinergi Pemkab Tanah Bumbu dan PT Arutmin, Infrastruktur dan SDM Makin Kuat

Mei 4, 2026

75 Persen Desa Sudah Terjangkau Internet, Tanah Bumbu Fokus Atasi Blankspot

Mei 4, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC