• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satpol PP Sumedang Amankan Tiga Anjal di Lampu Merah Karyapyak

Satpol PP Sumedang Amankan Tiga Anjal di Lampu Merah Karyapyak

red cyber by red cyber
2023-11-08
in Featured, Hukum
0
Salah satu anjal saat menandatangi surat pernyataan di kantor Satpol PP Sumedang

Salah satu anjal saat menandatangi surat pernyataan di kantor Satpol PP Sumedang

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengamankan tiga orang anak jalanan (anjal) yang berada di lampu merah dekat exit Tol Karapyak, Sumedang, Selasa (7/11/2023).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, S.H., M.H., menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anjal, piket Mako Satpol PP Regu 4 mendatangi lampu merah tersebut

“Saat tiba di lokasi, didapati ttiga orang anak jalanan, di antaranya dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Kemudian ketiganya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan,” ungkap Rizzal.

Baca juga :  Anggota Sat Samapta Polres Cimahi Patroli Rutin untuk Memberikan Rasa Aman

Ketiga anjal tersebut ialah NAH (17), laki-laki berstatus pelajar, warga Desa Margahayu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Kemudian Ju (13), perempuan berstatus pelajar, warga Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Pasirimpun, Kota Bandung dan DIM (27), laki-laki berstatus pelajar, warga Cipicung, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung

“Ketiga anak jalanan tersebut melanggar sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda 7/2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupeten Sumedang,” kata Rizzal.

Disebutkan, pasal tersebut berbunyi; (1) setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri, ataupun bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, trotoar dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.

Baca juga :  H. Tony Eka Candra Sosialisasi Cara Pencoblosan

(2) Setiap orang dilarang menggelandang, mengemis dan mengamen ditempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum dengan ketentuan sanksi sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Perda 7/2014 tentang Penyelenggaraan Tibum Tranmas di Kabupten Sumedang.

“Ketiga anjal ini kemudian menandatangi surat pernyataan telah mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari,” tandas Rizzal. (Abas)

Previous Post

9 Raperda Untuk Propemperda 2024 Dibahas, Berikut Poinnya

Next Post

Kemendagri Utus Pemkab Sumedang Ikuti Smart City Expo di Barcelona

BeritaTerkait

Featured

Ketiga Kalinya, Pemkab Bandung Barat Sabet Penghargaan Swasti Saba Wistara

2023-11-29
Featured

Transaksi Penjual Barang Haram Masih Berkeliaran di Belakang Golden Sampit

2023-11-28
Featured

10 Capaian Bernhard E. Rondonuwu Terungkap Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pj. Bupati

2023-11-28
Featured

Pelaku Pembunuhan di Dukunpuntang Dibekuk Aparat Polresta Cirebon

2023-11-28
Featured

Jelang Pemilu, DPRD Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Sepakati Jaga Kondusifitas Bandung

2023-11-28
Featured

Tedy Rusmawan Meninjau Program Padat Karya Mapag Hujan

2023-11-28
Next Post
Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman saat berada di Barcelona, Spanyol, untuk mengikuti Smart City Expo World Congress (SCEWC) 2023. (foto: Huamas Pemkab Sumedang)

Kemendagri Utus Pemkab Sumedang Ikuti Smart City Expo di Barcelona

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketiga Kalinya, Pemkab Bandung Barat Sabet Penghargaan Swasti Saba Wistara

2023-11-29

Transaksi Penjual Barang Haram Masih Berkeliaran di Belakang Golden Sampit

2023-11-28

10 Capaian Bernhard E. Rondonuwu Terungkap Dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pj. Bupati

2023-11-28

Pelaku Pembunuhan di Dukunpuntang Dibekuk Aparat Polresta Cirebon

2023-11-28

Peringati HUTKe -52 Korpri Pemkab Tanbu Gelar Lomba Ceramah Agama

2023-11-28

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Sumedang

Lampiran – DCT Anggota DPRD Kab. Sumedang

Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Halo Polisi
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC