CIREBON,– Enam pelaku permerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan Pasal 76 d Jo Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak terancam 15 tahun penjara. Hal itu terungkap ketika Sat Reskrim Polres Cirebon menggelar Pers Conference, Jumat (27/9/2019).
Adapun enam tersangka tersebut ialah AS, HB, JN, JR, MV dan DN yang juga masih berusia 16 tahun.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, dari enam orang tersangka, satu di antaranya ialah ayah kandung korban sendiri yang berinisial AS.
“Kasus ini menggunakan modus operandi dengan mengajak korban meminum minuman keras berjenis ciu, lalu merayu korban untuk disetubuhi. AS adalah ayah kandung korban. Keenam tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Suhermanto. (One-to)