• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fakta Persidangan Ade Kunang: Kadisdik Bekasi Akui Ada Atensi Bupati untuk Sarjan

Fakta Persidangan Ade Kunang: Kadisdik Bekasi Akui Ada Atensi Bupati untuk Sarjan

red cyber by red cyber
Juni 2, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta menarik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/6/ 2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, mengaku pernah menerima pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang terkait kontraktor Sarjan yang kini duduk di kursi terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Iman Faturahman dan Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Keduanya memberikan keterangan mengenai proyek pengadaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan yang belakangan dikaitkan dengan nama Sarjan.

Pesan Ade Kunang di Samping Mobil

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman Faturahman menceritakan pertemuannya dengan Ade Kunang yang terjadi usai sebuah kegiatan resmi.

Menurut Iman, saat itu dirinya mengiringi bupati menuju kendaraan dinas. Setelah Ade Kunang duduk di dalam mobil, dirinya dipanggil mendekat.

“Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter,” ungkap Iman di ruang sidang.

Pada momen tersebut, Ade Kunang disebut menyampaikan pesan singkat yang kemudian menjadi sorotan dalam persidangan.

Menurut Iman, kalimat yang disampaikan bupati adalah agar dirinya membantu Sarjan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.

“Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu,” ujar Iman.

Keterangan tersebut kemudian didalami oleh tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan makna kalimat “tolong dibantu” tersebut.

Iman menegaskan, bahwa pemahamannya saat itu berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan mebeler yang akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Wabup Sumedang Terima Penghargaan Atas Prestasi Penurunan Stunting

Pengacara Soroti Tafsir “Tolong Dibantu”

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi untuk mengondisikan proyek.

Menjawab pertanyaan itu, Iman menyatakan bahwa dirinya tidak menerima perintah eksplisit untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Menurutnya, yang ia pahami adalah adanya permintaan agar kegiatan yang berkaitan dengan Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian.

Ia juga mengungkap bahwa beberapa hari setelah pertemuan dengan Ade Kunang, Sarjan datang langsung ke kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, Sarjan disebut memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Ada Atensi Bupati”

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Iman bahwa dirinya sempat menyampaikan kepada bawahannya mengenai adanya “atensi” dari bupati terkait Sarjan.

Ketika ditanya dasar penyampaian pernyataan tersebut, Iman menjawab bahwa hal itu berasal dari pesan yang sebelumnya disampaikan Ade Kunang kepadanya.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan bantuan terkait nama Sarjan dan proyek di Dinas Pendidikan.

Namun dalam persidangan, Iman kembali menegaskan bahwa kalimat yang ia dengar langsung dari Ade Kunang adalah “mohon dibantu”, bukan perintah tertulis ataupun instruksi resmi.

Kabid SD Sebut Ada Perintah Menangkan Sarjan

Keterangan yang lebih tajam justru datang dari saksi Pranoto, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Pranoto mengungkap bahwa dirinya mengetahui kedatangan Sarjan ke kantor Dinas Pendidikan. Saat itu, Sarjan disebut lebih dahulu berada di lokasi sebelum dirinya tiba.

Menurut Pranoto, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa terdapat perhatian khusus atau atensi dari bupati terhadap perusahaan milik Sarjan yang akan mengerjakan proyek mebeler.

Baca juga :  Empati, Kapolsek Tanjungsari Wakili Kapolres Sumedang Serahkan Bantuan bagi Warga

Dalam persidangan, Pranoto mengakui bahwa dirinya pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan.

Ketika dikonfirmasi mengenai dasar arahan tersebut, Pranoto menyatakan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya atensi dari bupati.

Proyek Mebeler Rp8,7 Miliar Kembali Disorot

Nama Sarjan sebelumnya memang telah dikaitkan dengan proyek pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Dalam sidang sebelumnya, Iman Faturahman juga mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp280 juta. Fakta tersebut sempat menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan rekanan proyek.

Majelis hakim saat itu menilai hubungan finansial antara penyelenggara negara dan kontraktor perlu dicermati lebih lanjut dalam rangka mengungkap ada atau tidaknya kaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah.

Fakta Persidangan Jadi Kunci Pembuktian

Perkara yang menjerat Sarjan bersama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa penuntut umum berupaya mengurai dugaan praktik “ijon proyek” yang disebut melibatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Keterangan para saksi, mulai dari pejabat dinas hingga pihak kontraktor, diperkirakan akan menjadi salah satu kunci penting bagi majelis hakim dalam menilai ada tidaknya intervensi, pengondisian proyek, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.**

Tags: Ade KunangIjon Proyek BekasiIman FaturohmanKadisdik Kabupaten BekasiPN BandungSarjan
Previous Post

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Peran Strategis Pesantren Azzikra DDI, Cetak Generasi Qur’ani Berkarakter

Next Post

Perkuat Digitalisasi Pasar Tradisional, BRI dan PD Pasar Juara Kota Bandung Kerjasama Layanan Perbankan

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Perkuat Digitalisasi Pasar Tradisional, BRI dan PD Pasar Juara Kota Bandung Kerjasama Layanan Perbankan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC