BANDUNG,- Penerapan konsep Restorative Justice (RJ) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi sorotan dalam diskusi yang digelar komunitas Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Pendekatan yang digadang-gadang menghadirkan keadilan yang lebih humanis itu dinilai memiliki potensi besar, namun juga menyimpan risiko jika tidak diawasi secara ketat.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?” yang digelar di ruang meeting Paviliun Sunda, Kamis (12/3/2026).
Diskusi yang dihadiri para jurnalis peliput hukum ini membahas berbagai tantangan implementasi Restorative Justice dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, mengatakan KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Karena itu, jurnalis dituntut memahami berbagai mekanisme baru yang diatur dalam regulasi tersebut.
“KUHP baru membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana kita. Jurnalis harus memahami substansi perubahan itu agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” kata Suyono.
Menurutnya, Restorative Justice pada dasarnya merupakan pendekatan yang bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih berimbang antara pelaku dan korban.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan publik yang kuat, mekanisme tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Konsep ini sebenarnya sangat baik jika dijalankan secara transparan. Tetapi tanpa kontrol publik, termasuk dari media, mekanisme ini bisa saja dipersepsikan sebagai ruang kompromi dalam penyelesaian perkara,” ujarnya.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang Jadi Kekhawatiran
Dalam forum diskusi tersebut, wartawan Abdul Rohim turut menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan Restorative Justice jika tidak dikawal secara serius.
Menurut Abdul Rohim, mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ memang dapat mempercepat proses hukum. Namun di sisi lain, celah penyimpangan tetap harus diantisipasi.
“Restorative Justice memiliki peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang berperkara jika tidak diawasi dengan baik,” kata Abdul Rohim.
Ia menilai bahwa dalam praktiknya, potensi pelanggaran terhadap mekanisme RJ bisa saja terjadi berulang kali apabila tidak ada kontrol yang kuat dari publik.
“Pelanggaran terhadap mekanisme RJ ini bisa saja terjadi berulang-ulang. Karena itu insan pers harus benar-benar mengawal implementasi KUHP baru ini, mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan,” ujarnya.
Menurut Baim panggilan akrabnya, tantangan media saat ini tidak hanya melaporkan peristiwa hukum, tetapi juga memahami substansi hukum yang berkembang.
“Kalau wartawan tidak memahami KUHP baru, akan sulit mendeteksi apakah suatu perkara benar-benar diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang sah atau justru terjadi penyimpangan,” katanya.
Baim menambahkan bahwa peran media sebagai pengawas sosial sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
JHB Luncurkan Platform Media Hukum
Kegiatan FGD ini juga dirangkaikan dengan peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com, yang diharapkan menjadi ruang informasi dan analisis berbagai isu hukum yang berkembang di masyarakat.
Platform tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi bagi para jurnalis yang tergabung dalam JHB untuk menghadirkan pemberitaan hukum yang lebih mendalam, kritis, dan edukatif.
Dukungan Bank BJB
Kegiatan FGD yang digagas Jurnalis Hukum Bandung ini turut mendapat dukungan dari *bank bjb* sebagai sponsor utama.
Ketua Panitia FGD JHB Yedi Supriadi menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada *bank bjb* yang telah mendukung kegiatan FGD ini. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam menghadirkan ruang diskusi yang mendorong literasi hukum sekaligus memperkuat peran media dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Yedi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara komunitas jurnalis dan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. **












