• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos

Fitnah Keji, PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos

red cyber by red cyber
2022-09-13
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/9/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.

Baca juga :  Dipimpin Kapolda Dansat Brimob Jabar Anev Pelaksanaan Tugas SAR di Cianjur

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.
buy albuterol online https://anxiety-gone.com/wp-content/themes/tribe/inc/tgm/languages/po/albuterol.html no prescription

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Baca juga :  Warga Desa Suka Damai Harapkan Layanan Air Bersih, Begini Respon Pemkab Tanbu

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH. **

Previous Post

Polsek Rancasari Melaksanakan Pembinaan Kepada Satpam

Next Post

Kepala Desa Rawa Sekip Serahkan Bantuan Langsung BLT

BeritaTerkait

Bupati Dony Ahmad Munir
Featured

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16
Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Next Post

Kepala Desa Rawa Sekip Serahkan Bantuan Langsung BLT

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dony Ahmad Munir

Dari 7 Daerah, Sumedang Paling Cepat di Ekosistem Rebana

2025-11-16

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC