• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Foto Mesranya Viral, Dua Kades Diberi Sanksi oleh Bupati Sumedang

Foto Mesranya Viral, Dua Kades Diberi Sanksi oleh Bupati Sumedang

red cyber by red cyber
2022-07-04
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Akhirnya, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menjatuhkan hukuman (sanksi) kepada Kepala Desa Ganjaresik dan Kepala Desa Cikareo Selatan yang sempat viral akibat beredarnya foto mesra keduanya di media sosial.

Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak sudah ditandatangani  langsung oleh Bupati Sumedang.

Keputusan tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.

“Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras,” kata Sekda Herman Suryatman, diwawancara di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Baca juga :  Manfaatkan Momentum, Polres Majalengka Shalat Gerhana

Herman Suryatman mengatakan, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati.

“Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik,” ujar Sekda Herman.
buy vibramycin online https://ponderapharma.com/wp-content/themes/twentythirteen/inc/php/vibramycin.html no prescription

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.

Baca juga :  Pencaker Kunjungi Kantor Bupati Maybrat, Siap Jaga Kondusifitas Wilayah

“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang  harus ditempuh,”ujarnya.

Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa,” pungkasnya. (bn/hm)

Previous Post

Warga Bandung Catat! Ini Titik Pembuangan Sampah Elektronik

Next Post

Kesbangpol Sumedang Lakukan Pembinaan dan Evaluasi ZI

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Kesbangpol Sumedang Lakukan Pembinaan dan Evaluasi ZI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC