TANAH BUMBU, — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Seorang sales rokok berinisial MF warga Jl. Manggis Ujung RT. 04/01 Desa Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, ditangkap setelah menggelapkan uang hasil penjualan rokok, dengan tolal kerugian mencapai Rp. 2,4 miliar lebih, Kamis (04/09/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Banjarmasin berinisial IGT (47), yang melaporkan MF yang bekerja sebagai sales rokok merek Tali Roso dan Ina Bold, tidak menyetorkan hasil penjualan rokok tersebut sejak Maret 2025 hingga Juni 2025. Dari catatan pelapor, uang yang tidak disetorkan MF mencapai Rp 2.441.115.000,-.
IGT sempat menagih uang kekuarang seteron tersebut dan MF berjanji akan mengembalikannya secara bertahap senilai Rp200 juta setiap bulannya.
“Namun hingga kini tidak ada pembayaran yang dilakukan, bahkan telepon pelaku juga tidak aktif sehingga kami membawa masalah ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Simpang Empat,” kata korban.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 3 September 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama personil Resmob Polda Kalteng langsung melakukan giat penangkapan pelaku berinisial MF.
Dan tidak kurang dari 24 jam pelaku MF berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di di Jl. Tingang XVII Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah sikitar pukul 17.00 Wib.
Dari tindak tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan MF, Polisi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa, 15 (lima belas) lembar bukti nota penjualan rokok merk Tali Roso dan merk ina bold; 4 (empat) lembar bukti mutasi pengiriman uang; 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 5G warna hitam; 1 ( satu) unit mobil Daihatsu luxio dengan nopol DA 1864 TDC warna hitam; 1 (satu) unit mobil granmax dengan nopol W 0573 NU warna hitam; 1 (satu) buah kartu atm bank BRI, serta 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 7443-01-005628-53-7 an. M F.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (Ag)












