• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gelapkan Uang 2,4 Miliar Lebih, Sales Rokok Asal Tanah Bumbu Ditangkap di Palangkaraya

Gelapkan Uang 2,4 Miliar Lebih, Sales Rokok Asal Tanah Bumbu Ditangkap di Palangkaraya

cyber by cyber
September 5, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Seorang sales rokok berinisial MF warga  Jl. Manggis Ujung RT. 04/01 Desa Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, ditangkap setelah menggelapkan uang hasil penjualan rokok, dengan tolal kerugian mencapai Rp. 2,4 miliar lebih, Kamis (04/09/2025).

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Banjarmasin berinisial IGT (47), yang melaporkan MF yang bekerja sebagai sales rokok merek Tali Roso dan Ina Bold, tidak menyetorkan hasil penjualan rokok tersebut sejak Maret 2025 hingga Juni 2025. Dari catatan pelapor, uang yang tidak disetorkan MF mencapai Rp 2.441.115.000,-.

IGT sempat menagih uang kekuarang seteron tersebut dan MF berjanji akan mengembalikannya secara bertahap senilai Rp200 juta setiap bulannya.

Baca juga :  Pemda Sumedang Komitmen Menata TPAS Cibereum Lebih Baik

“Namun hingga kini tidak ada pembayaran yang dilakukan, bahkan telepon pelaku juga tidak aktif sehingga kami membawa masalah ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Simpang Empat,” kata korban.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 3 September 2025 sekira pukul  20.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama personil Resmob Polda Kalteng langsung melakukan giat penangkapan pelaku berinisial MF.

Dan tidak kurang dari 24 jam pelaku MF berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di di Jl. Tingang XVII Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya Prov. Kalimantan Tengah sikitar pukul 17.00 Wib.

Dari tindak tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan MF, Polisi berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa, 15 (lima belas) lembar bukti nota penjualan rokok merk Tali Roso dan merk ina bold; ⁠4 (empat) lembar bukti mutasi pengiriman uang; ⁠1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy A23 5G warna hitam; ⁠1 ( satu) unit mobil Daihatsu luxio dengan nopol DA 1864 TDC warna hitam; ⁠1 (satu) unit mobil granmax dengan nopol W 0573 NU warna hitam; ⁠1 (satu) buah kartu atm bank BRI, serta 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 7443-01-005628-53-7 an. M F.

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar Edukasi Masyarakat terkait Kamtibmas

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut. (Ag)

Tags: PalangkarayaPolsek Simpang EmpatResmob Polda KaltengSales RokokTanah Bumbu
Previous Post

Pos Indonesia Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Serahkan 8 Korban Kecelakaan Helikopter yang Jatuh di Mentewe Kepada Basarnas

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Serahkan 8 Korban Kecelakaan Helikopter yang Jatuh di Mentewe Kepada Basarnas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC