• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gubernur Jabar: Pelanggaran PSBB Dimasukkan Sebagai Pelanggaran Hukum

Gubernur Jabar: Pelanggaran PSBB Dimasukkan Sebagai Pelanggaran Hukum

red cyber by red cyber
April 22, 2020
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang memonitor Check Point Pos wilayah 1 Jatinangor dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Bandung Raya, termasuk Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).

Kang Emil – sapaan akrabnya — memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke wilayah di Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan terakhir ke Kabupaten Sumedang.

“Kami mendapati terjadinya penurunan intensitas lalu lintas, artinya itu positif. Tapi masih banyak juga yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya sudah dibatasi di PSBB,” ujarnya.

Menurut Emil, ketegasan dan kedisiplinan harus terus diperlihatkan oleh para petugas agar benar-benar menjadi perhatian warga.

 “Saya titip ke Pak Bupati agar terus melakukan pengecekan-pengecekan. Yang dicek itu ada dua, apakah melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker atau tidak, serta dalam kapasitas penumpang. Kalau jenis mobil sedan seperti tadi harus diisi 3 orang penumpang, 1 orang di depan dan 2 orang di belakang,” ungkapnya.

Ditambahkan, yang harus menjadi perhatian saat pengecekan adalah maksud atau tujuan kegiatan. Karena menurutnya yang dikecualikan hanya 8 kegiatan diantaranya, logistik, kesehatan, dan pangan. Jadi di luar itu, tidak diperbolehkan.

Baca juga :  DPRD Jabar Belum Bahas Pemekaran Lembang

“Cara mengeceknya adalah masing-masing yang berkegiatan di Sumedang mulai sekarang harus ada surat dari perusahaannya. Kalau tidak ada itu, ada sanksi. Begitu juga yang melanggar protokol kesehatan, akan kena sanksi,” ujarnya.

Sanksi tersebut, lanjutnya, bisa berupa surat tilang atau surat teguran yang sangat vital karena akan tercatat saat membuat surat keterangan baik atau SKCK.

“Jadi pelanggaran PSBB ini akan dimasukkan sebagai pelanggaran hukum. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Ia pun menghimbau kepada warga Jawa Barat, khususnya warga Bandung Raya agar mentaati aturan PSBB.

“Kalau keluar rumah karena ada urgency harus ada ijin dari RT. Cukup ada kalimat dari Pak RTnya. Sehingga kalau nanti ada pengecekan, sudah ada ijin dari wilayah setempat,” ujarnya.

Emil berharap setelah 14 hari PSBB berjalan, Covid 19 ini trennya turun dan dapat menemukan lokasi virus untuk dilokalisir sehingga tidak ada lagi penyebaran.

“Harusnya keberhasilan itu bisa diukur. Maka setelah 14 hari PSBB bisa lebih rileks. Tapi kalau PSBB tanpa tes masif, nanti kita tidak punya ukuran apa keberhasilannya,” pungkasnya.

Baca juga :  Personel Polsek Cisarua Polres Cimahi Tingkatkan Giat Patroli Presisi

Sementara itu, Bupati Sumedang Dr. H Dony Ahmad Munir usai monitoring mengatakan, intesitas kendaraan sudah mulai menurun.

“Pagi tadi saya ke Tolengas langsung ke Jatinangor saya lihat di pinggir-pinggir jalan intensitas sudah mulai menurun walaupun ada pengendara di beberapa titik yang belum memakai masker. Kami akan mengeintesifkan kembali 26 Posko kewilayahan yang fungsinya untuk merazia dan patroli kewilayahan dalam rangka mendisiplinkan warga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menerapkan kebijakan sebagaimana diatur Perbup tentang PSBB  khususnya orang Sumedang  yang keluar rumah akan dicek di kendaraannya.

“Ada ijin dari RT/RW atau tidak. Yang bekerja harus ada surat dari tempat kerjanya dan iabekerja di delapan sektor yang dikecualikan. Kalau tidak, kita akan buat surat teguran, harus pulang lagi,” ungkapnya.

Ia menerangkan, check point berfungsi untuk mengecek pergerakan orang yang masuk Sumedang perharinya ada berapa orang dan yang hanya lewat ada berapa orang.

“Langsung didata, dilihat suhu tubuhnya. Kalau suhu tubuhnya tinggi akan langsung dilakukan rapid test di Puskesmas dan hasilnya diberitahukan langsung ke tempat tinggalnya,” ucapnya.

Hasil rapid test tersebut, lanjutnya, akan dikomunikasikan dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat sehingga ditetapkan jadi ODP.

“Kita akan samakan dengan kebijakan pusat bahwa dilarang mudik. Yang mudik ke Sumedang akan diisolasi. Jangan mudik. Percuma mudik ke Sumedang karena tidak akan bisa bertemu dengan keluarga selama 14 hari,” pungkasnya. [bs/bn]

Previous Post

Peringati Hari Jadi Ke-442, Sumedang Serukan Lawan Corona

Next Post

Polres Cirebon Berduka, Aiptu Wawan Suryana Meninggal Dunia

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Polres Cirebon Berduka, Aiptu Wawan Suryana Meninggal Dunia

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC