• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gugatan Mantan Karyawan Terhadap Perusahaan Mulai Digelar

Gugatan Mantan Karyawan Terhadap Perusahaan Mulai Digelar

red cyber by red cyber
September 29, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Sidang gugatan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, mulai digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Senin (28/09/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Sidang perdana yang berlangsung di PHI Pengadilan Negeri Bandung tersebut beragendakan pemeriksaan awal perkara. Pada tahapan ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Pemeriksaan awal menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. Kelengkapan dokumen dan keabsahan administrasi para pihak terlebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS menyampaikan, bahwa gugatan diajukan setelah tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Lembang

Menurut pihak penggugat yang diwakili penasihat hukum nya, mupaya penyelesaian perselisihan sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” kata Krisna.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Baca juga :  Brimob Peduli, Kompi 2 Yon A Pelopor Sosialisasi cara Menghindari Penyebaran Covid 19

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan proses pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Pada persidangan selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, pihak PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, substansi pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan tersebut akan mulai diuji melalui tahapan persidangan berikutnya, termasuk dalil gugatan dari pihak penggugat dan tanggapan dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana tersebut, proses perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berlaku. **

Previous Post

Mau Jadi Prajurit TNI AD? Rekrutmen Bintara-Tamtama Dibuka, Gratis dan Usia Maksimal 26 Tahun

Next Post

Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman, Nama Pegawai PT Bandung Dicemarkan Oknum Pinjol di Instagram

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Tidak Pernah Mengajukan Pinjaman, Nama Pegawai PT Bandung Dicemarkan Oknum Pinjol di Instagram

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC